Tinwarotul Fatonah Herwanto | MataMata.com
Raffi Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Umay Saleh)

Matamata.com - Raffi Ahmad diminta Pengadilan Negeri Depok untuk menghadiri sidang pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sendiri dan tidak diwakilkan.

"Saya minta minggu depan Raffi Ahmad sendiri yang hadir dalam ruang sidang," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Eko Julianto dengan tegas.

Rencananya sidang Raffi Ahmad akan dilanjutkan pada 3 Februari mendatang.

Baca Juga:
Sidang Kasus Raffi Ahmad Ditunda, Ini Penyebabnya

Eko lantas menyinggung tempat tinggal Raffi Ahmad di Depok. Sehingga menurut dia tak ada alasan untuk absen di persidangan.

"Domisili tergugat kan di Depok, jadi saya meminta Raffi Ahmad bisa hadir pada sidang selanjutnya," ujarnya.

Baca Juga:
Selesai Divaksin Tahap 2, Raffi Ahmad Diserbu: Jangan Nongkrong Dulu

"Saya kira sudah jelas. Sidang hari ini tergugat tidak hadir. Sehingga akan kami panggil lagi satu minggu ke depan," kata Eko Julianto melanjutkan.

Gugatan perdata yang diterima Raffi Ahmad dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing. Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

David Tobing gugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Dalam gugatannya, dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.

Baca Juga:
Divaksin Sinovac Tahap 2, Raffi Ahmad Beri Acungan Jempol

Lainnya, David minta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad dengan cara bikin permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian Surat Kabar.

Raffi Ahmad diduga keluyuran usai divaksin. (Instagram/@anyageraldine)

Protokol kesehatan yang dilanggar Raffi Ahmad terkait kehadirannya dalam sebuah pesta ulang tahun seorang pengusaha di Jakarta usai disuntik vaksin covid-19 di Istana Merdeka. Ayah satu anak itu kedapatan tak memakai masker saat foto bareng.

Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga:
Bikin Nita Thalia Baper, Raffi Ahmad cuma Bercanda Tawarkan Jadi Istri ke-2

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Load More