Matamata.com - Raffi Ahmad diminta Pengadilan Negeri Depok untuk menghadiri sidang pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sendiri dan tidak diwakilkan.
"Saya minta minggu depan Raffi Ahmad sendiri yang hadir dalam ruang sidang," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Eko Julianto dengan tegas.
Rencananya sidang Raffi Ahmad akan dilanjutkan pada 3 Februari mendatang.
Baca Juga:
Sidang Kasus Raffi Ahmad Ditunda, Ini Penyebabnya
Eko lantas menyinggung tempat tinggal Raffi Ahmad di Depok. Sehingga menurut dia tak ada alasan untuk absen di persidangan.
"Domisili tergugat kan di Depok, jadi saya meminta Raffi Ahmad bisa hadir pada sidang selanjutnya," ujarnya.
Baca Juga:
Selesai Divaksin Tahap 2, Raffi Ahmad Diserbu: Jangan Nongkrong Dulu
"Saya kira sudah jelas. Sidang hari ini tergugat tidak hadir. Sehingga akan kami panggil lagi satu minggu ke depan," kata Eko Julianto melanjutkan.
Gugatan perdata yang diterima Raffi Ahmad dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing. Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.
David Tobing gugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Dalam gugatannya, dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.
Baca Juga:
Divaksin Sinovac Tahap 2, Raffi Ahmad Beri Acungan Jempol
Lainnya, David minta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad dengan cara bikin permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian Surat Kabar.
Protokol kesehatan yang dilanggar Raffi Ahmad terkait kehadirannya dalam sebuah pesta ulang tahun seorang pengusaha di Jakarta usai disuntik vaksin covid-19 di Istana Merdeka. Ayah satu anak itu kedapatan tak memakai masker saat foto bareng.
Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga:
Bikin Nita Thalia Baper, Raffi Ahmad cuma Bercanda Tawarkan Jadi Istri ke-2
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
-
Duh! Nagita Slavina Kasih Minuman Bekas ke Lala Pengasuh Rafathar
-
Syahnaz Sadiqah Digunjing Perkara THR untuk Rayyanza, Ternyata Segini Jumlahnya
-
Nagita Slavina Disebut Kebiasaan Kasih Minuman Bekas, Bikin Rafathar Protes
-
Heboh! Nagita Slavina Dicoret dari Daftar Ahli Waris Rieta Amilia, Pasca Adopsi Bayi Lily
-
Cemburu dengan Lily? Momen Rayyanza Nangis Kejer di Depan Raffi Ahmad Disorot: Kasihan Cipung Ada Saingannya
Terpopuler
-
Diluar Prediksi BMKG? Tabiat Asli Rizky Irmansyah Dibongkar Langsung Sosok Ini - Pantes Nikita Mirzani Sakit Hati
-
Heboh! Nagita Slavina Dicoret dari Daftar Ahli Waris Rieta Amilia, Pasca Adopsi Bayi Lily
-
Pernah Jadi Calon Mantu, Salmafina Ungkap Sifat Asli Gilbert Lumoindong: Bukan Bermaksud Membela
-
Saksi Mata Lihat Rizky Irmansyah Jotos Asistennya Usai Ribut dengan Nikita Mirzani
-
Sampai Jual Daleman Bekas Pakai, Lolly Kehabisan Duit usai Tak Dimaafkan Nikita Mirzani?
Terkini
-
Duh! Nagita Slavina Kasih Minuman Bekas ke Lala Pengasuh Rafathar
-
Salmafina Sunan Ikut Lebaran, Sinyal Kembali ke Islam?
-
Ahmad Dhani Blak-blakan Pilih Maia Estianty Daripada Mulan Jameela, Nah Lho?
-
Pernah Gagal Nikah, Sandra Dewi Sempat Tak Direstui Ayahnya Nikahi Harvey Moeis
-
Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sandra Dewi Tegas Tak Mau Ikut Campur Urusan Suami