Tinwarotul Fatonah Herwanto | MataMata.com
Raffi Ahmad. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Kejadian Raffi Ahmad lepas masker di sebuah pesta saat masa pendemi Covid-10 berujung pengadilan. Sidang perdana pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 digeral di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021).

Sayangnya, sidang itu harus ditunda karena Raffi Ahmad tak hadir dan pihak yang mewakilinya tak mempunya surat kuasa.

Sontak hal itu membuat penggugat merasa kecewa. David Tobing selaku pihak penggugat menilai artis Raffi Ahmad tak serius menjalani sidang  Pasalnya, Raffi memberikan surat kuasa secara tertulis kepada pengacaranya.

Baca Juga:
Raffi Ahmad Divaksin Covid-19 Tahap 2, Ini yang Dirasakannya

"Ini tidak serius. Apa susahnya buat surat kuasa. Orangnya juga ada di Jakarta, kecuali di luar negeri itu sulit," kata David Tobing usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021).

Menurut David, membuat surat kuasa bukanlah hal yang sulit. Sehingga kata dia tak ada alasan bagi Raffi lupa akan hal tersebut.

Baca Juga:
Raffi Ahmad Ciut Lihat Chat Mesra Tissa Biani - Dul, Nagita Slavina Syok

"Bikin surat kuasa kan bisa kirim drafnya tanda tangan, kirim lagi pakai Gojek atau Grab. Tapi kami apresiasi ada kuasa yang hadir walaupun dia belum pegang kuasa," ujar David.

David berharap Raffi Ahmad hadir dalam sidang selanjutnya pada 3 Februari mendatang. Terlebih, hakim di persidangan juga sudah memintanya datang.

"Saya berharap baik Raffi maupun kuasanya yang sah hadir," ucap David.

Baca Juga:
Hakim Tegaskan Raffi Ahmad untuk Hadiri Sidang Pelanggaran Prokes

Raffi Ahmad diduga keluyuran usai divaksin. (Instagram/@anyageraldine)

Lebih lanjut kata David, kehadiran Raffi Ahmad nanti memudahkan jalannya persidangan. Sebab kedua belah pihak bisa langsung menyampaikan hal-hal terkait secara langsung.

"Karena selanjutnya ada proses mediasi. Di situ nanti tinggal saya tanya, maunya apa? Kalau mau minta maaf, ya silahkan," kata David.

Sidang perdana pada hari ini ditunda majelis hakim. Sebab perwakilan Raffi Ahmad tak bisa menunjukkan surat kuasa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Sidang Kasus Raffi Ahmad Ditunda, Ini Penyebabnya

David Tobing gugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Dalam gugatannya, dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.

Raffi Ahmad akui teledor ikut pesta pasca vaksin Covid19. (Instagram/@raffinagita1717)

Lainnya, David minta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad dengan cara bikin permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian Surat Kabar.

Protokol kesehatan yang dilanggar Raffi Ahmad terkait kehadirannya dalam sebuah pesta ulang tahun seorang pengusaha di Jakarta usai disuntik vaksin covid-19 di Istana Merdeka. Ayah satu anak itu kedapatan tak memakai masker saat foto bareng.

Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Load More