Tinwarotul Fatonah Ismail | MataMata.com
Gisella Anastasia atau Gisel datangi Polda Metro Jaya untuk jalani wajib lapor, Kamis (28/1/2021). (Matamata.com/Ismail)

Matamata.com - Gisella Anastasia atau Gisel menyatakan siap bila dirinya diminta hadir dalam olah TKP yang akan digelar pihak polisi. Sebagai warga negara yang baik, dia ingin memudahkan polisi dalam mengusut tuntas kasus yang menjeratnya.

"Kita mah nggak apa-apa, kita ikut aja. Kita hormatin aja, mesti wajib lapor ya lapor, nanti ada lainnya ngapain ya kita akan ikutin proses hukum yang ada aja," ujar Gisella Anastasia usai menjalani wajib lapor di Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Dikenalin ke Gisella Anastasia, Ini Kesan yang Paling Diingat Karen Nijsen

Hanya saja menurut kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, kliennya selama satu jam di dalam tak disingung penyidik soal rencana olah tempat kejadian perkara (TKP) di hotel di Medan, Sumatera Utara.

"Belum belum. Intinya tadi hanya wajib lapor tanda tangan menjelaskan bahwa minggu lalu klien kami menjalani isolasi mandiri," kata Sandy Arfin usai dampingi Gisel menjalani wajib lapor.

Penyidik Polda Metro Jaya akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus video asusila Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu De Fretes atau Nobu.

Baca Juga:
Wijin Ulang Tahun, Ucapan Gisella Anastasia So Sweet Banget!

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut Yusri pihaknya menjadwalkan olah TKP pada pekan depan.

"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan, kalau memang lancar, kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," kata Yusri Yunus.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes

Saat ditanya kapan olah TKP digelar, Yusri belum bisa menjelaskan. Namun dia memastikan olah TKP akan dilaksanakan di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, yang merupakan lokasi Gisel merekam video asusila dengan Nobu.

Baca Juga:
Gisella Anastasia Belum Bisa Wajib Lapor karena Masih Isolasi Mandiri

Gisella Anastasia dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila yang beredar di media sosial. Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:
Unggah Foto Paha Mulus, Gisella Anastasia Banjir Cibiran

Load More