Catherine Wilson (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Catherine Wilson bebas dari penjara pada 10 Februari 2020 usai sebelumnya berkasus karena narkoba.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti.

"Iya betul (sudah bebas), " kata Rika Aprianti kepada Matamata.com, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Catherine Wilson Tak Sabar Menemui Sosok Ini Usai Bebas dari Penjara

Foto double eksposure saat Aktris Catherine Wilson menjalani sidang putusan kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Mengenai detail soal kebebasan Catherine Wilson, Rika Aprianti belum bisa memberikan keterangan lanjutan. Sebab ia tengah menghadiri rapat.

Kabar kebebasan Catherine Wilson ini pun diunggah akun gosip Lambe Turah. Sayangnya respon netizen justru nyinyir.

Banyak yang menilai kalau Catherine Wilson terlalu cepat bebas atas kasus narkoba hingga diingatkan untuk tidak mencicipi barang haram itu.

Baca Juga:
Baru Divonis 7 Bulan Penjara, Catherine Wilson Bebas Bulan Depan, Kok Bisa?

"Cepet amat," komentar netizen. "Hemm ntar gatel nyabu lagi ketangkepp lagi..semoga tydack," timpal netizen.

"Kok artis-artis ini cepet banget keluarnya yaa," tambah yang lainnya.

Baca Juga:
Terbukti Bersalah, Catherine Wilson Dianggap Meresahkan

Sebelumnya, pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan akan mengupayakan kliennya bebas dalam waktu dekat. Hal itu disampaikanya saat model 39 tahun itu menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

"Sedikit lagi bisa pulang dari rutan, kemungkinan Februari," kata pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono usai menghadiri sidang kliennya, Senin (25/1/2021).

"Kami bisa mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan mengajukan itu (asimilasi Covid-19). Makanya kami akan konsultasi ke pihak rutan segala macam sih," katanya lagi.

Dalam putusan, pengadilan memvonis Catherine Wilson 7 bulan kurungan penjara dan menolak pengajuan rehabilitasi.

Load More