Tinwarotul Fatonah Ismail | MataMata.com
Michael Yukinobu de Fretes dan Gisella Anastasia. (Matamata.com)

Matamata.com - Berkas kasus video syur yang menjerat Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu dan artis Gisella Anastasia atau Gisel dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Ditanya perihal itu, Nobu mengaku tidak tahu. Sementara itu, berkas dikembalikan ke penyidik karena dianggap belum lengkap.

"Untuk itu (berkas dikembalikan) saya belum baca berita apa-apa dan belum ada instruksi apa-apa dari teman penyidik," kata Nobu usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Ngaku Capek Naik Tangga saat Wajib Lapor, Gisel: Tapi Happy kok

Menurut Nobu, wajib lapor hari ini sama seperti yang sebelumnya. Dia cuma datang dan tanda tangan sebagai tanda kehadiran.

"Pemeriksaan hari ini masih baik, masih sesuai prosedur dan akan tetap kita jalankan kewajiban ini," ujar Nobu.

Sebelum Nobu, Gisel sudah lebih dulu tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani wajib lapor. Ibu satu anak ini tak keberatan kalau harus ke Polda Metro seminggu dua kali.

Baca Juga:
Gempi Dapat Kado Valentine Lebih Banyak dari Gisel, Wijin Kasih Apa nih?

"Nggak sih mba, kalau capeknya. Kan bersyukur juga ya masih dikasih kesempatan beraktivitas, sama Gempi ketemu. Memang kalau konsekuensinya harus ke sini Senin Kamis, ya nggak apa-apa," ujar Gisel.

Gisella Anastasia. (Matamata.com/Ismail)

Berkas perkara Gisel dan Nobu sebelumnya dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya pada Senin (15/2/2021). Pihak Kejaksaan menilai berkas tersebut belum lengkap.

"Setelah dipelajari dan diteliti oleh tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Disinggung Rencana Pernikahan saat Status Tersangka, Ini Jawaban Gisel

Menurut Ashari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai masih ada syarat formil dan materil yang belum terpenuhi berkaitan dengan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi.

Agar bisa dilengkapi, berkas dikembalikan dengan petunjuk yang ada. "Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," katanya.

Baca Juga:
Tidak Rayakan Imlek, Gisel Curhat soal Wajah Orientalnya: Aku Nebeng Aja

Load More