Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Irwansyah, Teuku Wisnu, Zaskia, Shireen, Mark Sungkar dan Santi Asoka Mala (Instagram/@marksungkar)

Matamata.com - Mark Sungkar diduga melakukan korupsi dengan total uang senilai Rp 649,5 juta. Namun menurut putrinya, Zaskia Sungkar uang tersebut sudah dikembalikan.

Terkini,  Zaskia Sungkar mengatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan oleh Mark Sungkar ke negara, sekitar dua tahun yang lalu. Hal tersebut disampaikan istri Irwansyah ini dalam kanal YouTube The Sungkar Family.

"Padahal hampir dua tahun yang lalu itu (uang) sudah kami kembalikan yang dianggap itu adalah merugikan negara," kata Zaskia Sungkar.

Baca Juga:
Mark Sungkar Tak Pernah Didampingi Istri Jalani Sidang, Ini Penyebabnya

Mark Sungkar Hadiri Sidang. (MataMata.com/Ismail)

Perempuan bernama lengkap Zaskia Rachma Sungkar ini menilai, uang yang telah dikembalikan itu sebenarnya sudah menjadi hak Mark Sungkar dan para atlet yang lain.  "Itu haknya papa dan para atlet. Yang dianggap itupun kami sudah balikin," tutur Zaskia Sungkar.

Namun menurut Zaskia Sungkar, sang ayah tidak mau ambil pusing dan memilih untuk mengembalikan uang tersebut ke negara.  "Daripada jadi masalah, papa milih untuk balikin uang itu," kata Zaskia Sungkar.

Zaskia Sungkar (YouTube/The Sungkars Family)

Keputusan mengembalikan uang pun disetujui pihak keluarga. Bahkan Shireen Sungkar menganggap hal itu menjadi keputusan terbaik. "Shireen juga bilang, 'ya sudah lah pah, itu kan hak papa, nanti tagih lagi aja di akhirat, susah amat'. Itu uang sudah dikembalikan semuanya," ucap Zaskia Sungkar menandaskan.

Baca Juga:
Mark Sungkar Diisukan Digugat Cerai Istri, Begini Faktanya

Sebagai informasi, Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:
Mark Sungkar Terjerat Kasus Korupsi, Zaskia Sungkar: Biar Waktu yang Jawab

Load More