Matamata.com - Penayangan siaran langsung prosesi lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah pada Sabtu (13/3/2021) mendapat kecaman Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran atau KNRP. Acara itu dinilai tak masuk kepentingan banyak orang.
Terkini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bakal memanggail stasiun televisi yang bersangkutan besok, Senin (15/3/2021).
"Memanggil itu untuk meminta penjelasan terhadap RCTI berkaitan dengan tayangan hari ini (Sabtu)," kata Mulyo Hadi Purnomo, wakil ketua sekaligus anggota bidang pengawasan isi siaran KPI Pusat, saat dihubungi via telepon, Sabtu (13/3/2021) malam.
Pemanggilan pihak stasiun televisi berdasarkan hasil laporan tim pemantau isi siaran KPI pusat. Nantinya pihak televisi swasta bakal dimintai penjelasan soal teknis siaran langsung acara Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.
"Kami mau meminta penjelasan terkait dengan itu, rencana itu semua. Dan juga temuan yang kami dapatkan kalau misalnya nanti berdasar pemantauan, memang ada bukti tayangan itu," sambungnya.
Terbukti, siaran lamaran ditayangkan secara live. Nantinya, KPI juga meminta penjelasan mengenai siaran proses pernikahannya.
"Kan itu tidak hanya sekali, ada beberapa program yang dimanfaatkan untuk penayangan live, hampir semua proses pernikahannya itu ya," tutur Mulya Hadi Purnomo.
Pemeriksaan itu berdasar flyer yang menyebar di sosial media soal runtutan live acara. Oleh karena itu, nantinya akan diperiksa kemungkinan semua yang tertulis di rundown flyer soal live acara benar adanya.
"Artinya antara satu flyer dan program sesuai dengan diinformasikan. Berarti yang berikutnya kami patut untuk menduga bahwa akan tayang dengan program-program yang sudah disebut itu," bebernya.
Sebelumnya, Mulyo Hadi Purnomo mengaku baru mendapatkan flyer rangkaian acara Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, kemarin sore. Pihaknya lantas berencana mengundang pihak stasiun tv bersangkutan untuk dimintai kejelasan dan izinnya terkait kaidah penyiaran televisi.
"Kami diskusi di bidang pengawasan, kemudian kami berencana mau mengundang pihak RCTI. Tapi sebelumnya kami coba konfirmasi ke pihak RCTI-nya, apakah flyer itu benar adanya atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, salah satu penolakan keras soal acara lamaran hingga nikahan artis ditayangkan live datang dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran atau KNRP.
Secara umum, KNRP menilai bahwa penyiaran lamaran artis tidak memiliki kepentingan publik sehingga dinilai tidak memiliki manfaat.
KNRP pun menyentil Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menyoal penayangan lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. Sebab, hal itu dianggap telah melanggar undang-undang penyiaran.
Tag
Berita Terkait
-
Selamat! Atta Halilintar hingga Fenita Arie, Raih Juara 3 Ajang 'TOSI Season 4'
-
Masuk Babak Final TOSI Season 4 SCTV, Raffi Ahmad Siapkan Strategi Khusus
-
Aksi Kocak Atta Halilintar, Laporkan Putrinya Ameena ke Dedi Mulyadi Gara-Gara Tak Mau Mandi
-
Rayakan Ultah ke-50 Tahun, Kris Dayanti Dapat Kado Mewah dari Ameena
-
Ricky Harun Ngetop Jadi Konten Kreator, Masuk Nominasi TikTok Awards Indonesia 2024
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season