Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Gisella Anastasia. (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Gisella Anastasia diwakili kuasa hukumnya, Thoddy Lagabuana, menanggapi permintaan pengacara terdakwa PP dan MN, penyebar video syur untuk jadi saksi secara tatap muka di persidangan.

Thoddy mengatakan, pihaknya masih mengupayakan Gisel untuk jadi saksi secara virtual. Hal itu dilakukan semata-mata karena pandemi covid-19.

"Karena kan mengingat sekarang kan sedang Covid-19 seperti ini gitu. Itu salah satunya," kata Thoddy dihubungi, Selasa (17/3/2021).

Baca Juga:
Kemungkinan Gisel dan Nobu Jadi Saksi Sidang Video Syur, Ini Kata Pengacara

Sampai sekarang, Thoddy belum mendapat konfirmasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ihwal mekanisme kesaksian Gisel. Yang jelas, Gisel dijadwalkan bersaksi pada pekan depan.

Gisella Anastasia. [Matamata.com/Alfian Winanto]

"Iya minggu depan, tapi belum dapat kabar juga, belum dapat jawaban (soal sidang daring)," ujarnya.

Thoddy pun membantah anggapan kalau Gisel bersaksi secara virtual ada peluang memberikan keterangan palsu. "Wah itu terserah dari pihak sana, itu kan alibi mereka. (Kesaksian palsu) nggak mungkin," ujarnya.

"Ya kalau dari klien saya sih apapun keputusannya kalau memang dibutuhkan untuk hadir ya akan hadir, Gisel siap," kata Thoddy lagi.

Baca Juga:
Celine Evangelista dan Stefan Diduga Saling Sindir, Gisel Siap Jadi Saksi

Michael Yukinobu De Fretes atau MYD. [Matamata.com/Yuliani]

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu jadi tersangka kasus pornografi. Keduanya merupakan pemeran di dalam video seks berdurasi 19 detik itu.

Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:
Gisel Tak Takut Lagi Hadapi Kasus Video Syur: Ada Perpanjangan Tangan Tuhan

Load More