Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Penyanyi Gisella Anastasia memberi pernyataan kepada awak media usai menjadi saksi di sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Gisella Anastasia hadir perdana sebagai saksi di sidang kasus video syur 19 detik yang menjeratnya. Dipertemukan dalam sidang dengan terdakwa MN dan PP, penyebar videonya, Gisel justru merasa kasihan.

Gisel mengaku tak ada rasa dendam kepada kedua penyebar video itu. Sebab, mereka bukan terdakwa yang menyebarkan pertama kali.

"Nggak ada mba (dendam) saya malah sedih melihatnya, karena kan ya gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget (menyebar) gitu kan, saya ngelihatnya ya mereka ini aja gitu, ngikutin tren," kata Gisella Anastasia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
FOTO: Gisella Anastasia Hadiri Sidang Kasus Video Syur sebagai Saksi

Penyanyi Gisella Anastasia memberi pernyataan kepada awak media usai menjadi saksi di sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

"Makanya ada sidang ini untuk mendapatkan yang semestinya saja. Ikutin prosedur saja lah," lanjutnya.

Gisel paham bahwa saat video skandalnya pertama tersebar, tak hanya mereka berdua yang menonton dan menyebarkan.
Oleh karena itu, ia mengaku kesaksiannya hanya bicara apa adanya tanpa memberatkan terdakwa sama sekali.

"Mereka cuma ikut ikutan trend doang kali kan, saya juga paham banget gitu. Makanya kehadiran saya ini cuma mau support aja enggak memberatkan mereka sama sekali," jelasnya.

Baca Juga:
Pertama Kali Ketemu Nobu Lagi, Gisella Anastasia Sempat Tegur Sapa

Gisel mengaku sudah ikhlas dan memaafkan keduanya. Namun, ia tak tahu bagaimana proses hukum akan berlanjut.

"Saya juga enggak ngerti proses hukumnya gimana ya, cuma kalau yang keluar dari mulut saya, sudah saya sampaikan bahwa saya tau persis mereka bukan berniat jelek kepada saya walaupun sedih ya sedih. Cuman kan bukan mereka yang pertama (nyebar)," pungkasnya.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Diketahui, hari ini Gisel dan Nobu sama-sama menjadi saksi dalam sidang terdakwa MN dan PP, penyebar video syur 19 detik mereka di sosial media.

Baca Juga:
Perdana! Gisella Anastasia Hadir Sebagai Saksi di Sidang Kasus Video Syur

Sebelumnya diberitakan, PP dan MN terdakwa kasus penyebaran konten pornografi video syur Gisel dan Nobu sudah menjalani sidang perdana. Hari ini keduanya menjalankan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.

Di sisi lain, kasus video syur dengan Gisel dan Nobu sebagai tersangka masih dalam tahap pelengkapan berkas oleh pihak kepolisian. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020 dan masih menjalani wajib lapor setiap minggu imbas tak ditahan.

Baca Juga:
Gisella Anastasia Tak Menyesali Kejujurannya Soal Video Syur

Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Load More