Shireen Sungkar (Instagram @shireensungkar)

Matamata.com - Ketika mengetahui ayah kandungnya, Mark Sungkar sakit, artis Shireen Sungkar langsung sigap. Bahkan, kakak segera datang menjenguk ke penjara.

"Karena sakit. Makanya kita hadirkan ke sana juga buat melihat yang bersangkutan," ungkap Fahri Bachmid selaku pengacara Mark Sungkar usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/3/2021). "Sekaligus Shireen membawa sejumlah kebutuahan seperti madu, vitamin dan segala macam," sambungnya lagi.

Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar (Instagram/@teukuwisnu)

Meskipun begitu, bahwa mereka menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dipastikan olehnya.  "Iya (bertatap muka). Tapi dengan menjaga jarak. Dengan protokol kesehatan kita terapkan. Kita juga nggak langsung kontak dengan yang bersangkutan," jelas Fahri Bachmid.

Baca Juga:
Positif Covid-19, Mark Sungkar Sampai Sudah Tak Bisa Salat

Mark Sungkar baru ketahuan kalau positif Covid-19 setelah menjalani pemeriksaan. Untungnya Fahri Bachmid mengatakan kalau hasil tes Shireen Sungkar dan keluarga negatif corona.

Begitu juga dengan istri Mark Sungkar, Santi Asoka Mala yang sempat mendampingi Mark Sungkar saat sidang belum lama ini. "Sejauh ini nggak. Semoga semua sehat," ucap Fahri Bachmid.

Mark Sungkar saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Seperti diketahui, Mark Sungkar positif Covid-19 sejak kemarin. Hal ini membuat sidang dugaan korupsi dana triathlon ditunda. Kapan sidang tersebut bakal dilanjutkan belum diketahui. Majelis hakim hanya menyatakan sidang akan kembali digelar setelah terdakwa sembuh dari Covid-19.

Baca Juga:
Mark Sungkar Positif Covid-19, Sidang Kasus Korupsi Ditunda

Mark Sungkar ditahan oleh pihak kejaksaan karena dugaan korupsi dana proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menpora dengan anggaran hingga Rp5 miliar. Setelah acara berlangsung, sisa uang yang masih tersisa Rp300 juta diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri.

Atas perbuatan itu, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:
Teuku Wisnu Beri Dukungan untuk Mark Sungkar: Kita Tahu Papa Seperti Apa!

Load More