Gisella Anastasia (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Pada Senin (29/3/2021), tersangka kasus video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel kembali datangi Polda Metro Jaya. Mantan istri Gading Marten ini ke sana untuk jalani wajib lapor, didampingi oleh pengacaranya. "Masih seperti biasa, masih wajib lapor Senin sama hari Kamis," kata Gisel.

Gisel, dalam kesempatan kali ini, membeberkan alasannya memaafkan kedua penyebar video syurnya, PP dan MN, yang kini telah jadi terdakwa. Dia memberi maaf karena iba. "Dari awal sama mereka ini nggak ada rasa marah sama sekali. Justru saya cenderung kasihan juga," ujar  Gisel.

Gisella Anastasia dan pengacaranya (MataMata.com/Herwanto)

Karena PP dan MN cuma ikut-ikutan menyebar, mantan istri Gading Marten ini merasa kasihan.  "Saya maafin lah, dia cuma nyebar yang sekian kali, bukan orang pertama yang iseng," kata Gisel. "Jadi menurutku mereka pasti melewati masa-masa sulit. Aku sedih juga lihatnya," ujarnya lagi.

Baca Juga:
Soal Video Syur, Gisella Anastasia Akan Jelaskan Pelan-Pelan ke Anak

Lebih lanjut, bahwa dirinya akan terus kooperatif terkait proses hukum PP dan MN dipastikan oleh Gisel.  "Saya ikutin prosesnya aja. Jika nanti dipanggil lagi sebagai saksi, saya datang," kata Gisel.

Gisel dan Nobu sebagai pemeran di dalam video syur ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Gisella Anastasia dan pengacaranya (MataMata.com/Herwanto)

Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam kasus ini.  Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:
Nggak Dendam, Gisella Anastasia Miris Lihat Penyebar Video Syurnya

Gisel dan Nobu sendiri belum diseret ke pengadilan, beda dengan PP dan MN. Berkas perkara masih terus dilengkapi.

Load More