Matamata.com - Gugatan harta gono gini Tsania Marwa terhadap Atalarik Syah tidak terbukti. Tepat setahun berlalu sejak gugatan dilayangkan pada 3 April 2020 silam, kini gugatan Tsania Marwa tersebut ditolak dan dimenangkan oleh pihak Atalarik Syah.
"Putusan telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong pada hari Rabu 31 maret 2021 secara e-litigasi atau ecourt," kata kuasa hukum Atalarik Syah, Raff Sanja Halatta di kawasan Bintaro Tangerang Selatan, Senin (5/4/2021).
"Di mana pada saat kami mengetahui hasil tersebut alhamdulillah proses persidangan yang panjang dan melelahkan ini dimenangkan oleh Attalarik Syah," lanjutnya.
Dalam putusannya dijelaskan Sanja, hakim menyatakan bahwa harta bersama milik Atalarik dan Tsania hanyalah sebuah mobil Mercedes Benz dan satu set perlengkapan meja makan. Oleh karena itu, jumlah sekira Rp 5,5 Miliar yang semula diminta Tsania Marwa total dari rumah dan ruko serta mobil tidak terbukti dan tidak perlu dibayarkan pihak Atalarik.
"Kalau kita total 5 M itu ada komponennya yang pertama itu adalah rumah, ruko kemudian yang ketiga barang bergerak termasuk didlamnya mobil mercy, dari ketiga itu kita hitung kurang lebih nilainya 5M. Tapi Majelis hakim PA Cibinong hanya mengabulkan harta bersama hanya dua, yaitu mobil mercy dan meja perlengkapan," jelas Raff Sanja.
Oleh karena itu, pihak Atalarik hanya perlu menjual mobil Mercedes Benz dan set meja tersebut guna dibagi dua sebagai harta gono gini. Terkait jumlahnya, hal itu belum bisa ditaksir.
"Tentu harga menyesuaikan ya karena itu harta bergerak, maka harganya menyesuaikan dengan pasaran sekarang, nanti kita bisa lihat berapa harganya setelah dijual dan dibagi dua, kan gono gini," bebernya.
Sementara itu, Atalarik Syach mengaku lega atas kemenangannya. Ia berharap ini menjadi sidang terakhir antara dirinya dan Tsania Marwa. "Tentunya saya lega ya, mudah-mudahan ini persidangan terakhir kami dari awal terjadinya perceraian saya dengan Tsania," ungkap Atalarik Syach di lokasi sama.
Sebagai informasi, Tsania Marwa menggugat Atalatik Syach dalam urusan harta gono gini ke Pengadilan Agama Cibinong tahun lalu.
Tsania menggugat beberapa hal termasuk mobil, ruko dan rumah ketika masih bersama. Namun, majelis hakim memutuskan harta yang diperoleh bersama hanyalah mobil dan set meja.
Tag
Berita Terkait
-
Perkuat Sinetron 'Cinta di Ujung Sajadah' Stefan William Bikin Menarik Alur Cerita
-
Rumah Atalarik Syach Dibongkar Usai Sengketa Tanah, PN Cibinong Perintahkan Pengosongan
-
Cut Syifa Difitnah Jadi 'PSK' di Sinetron 'Cinta di Ujung Sajadah', Begini Kisahnya
-
Pasrah Setelah 7 Tahun Perjuangkan Hak Asuh Anak Tanpa Hasil, Tsania Marwa: Aku Mau Move On
-
Mental Hancur Hingga Terpikir Bunuh Diri, Tsania Marwa Akhirnya Pasrah Lakukan Ini
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season