Gisella Anastasia (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Pada Senin (12/4/2021), tersangka kasus video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel kembali datangi Polda Metro Jaya. Ibu satu anak itu hadir didampingi pengacaranya untuk jalani wajib lapor.

"Ini sudah ke-20 berapa ya tadi, banyak. Seperti biasa saja, masih kok," ujar Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2021).

Gisella Anastasia (MataMata.com/Herwanto)

Mantan istri Gading Marten ini tidak merasa lelah meski proses wajib lapor tak kunjung selesai. Pasalnya dia sudah menjadikan wajib lapor sebagai agenda tetap.

Baca Juga:
Gegara Gisel, Edho Zell Malu karena Belum Kasih Amplop Nikahan Atta Aurel

"Soalnya kayak aku juga sudah masukin ke jadwal setiap Senin dan Kamis. Jadi untuk aktivitas lain tinggal menyesuaikan saja waktunya," tutur Gisella Anastasia.

"Sudah biasa saja sih. Lagian kan aktivitas aku juga masih di sekitar sini juga. Jadi masih bisa di manage lah," sambungnya lagi.

Ditambah dia hanya dikenai wajib lapor dan tidak harus mendekam di penjara membuat mantan istri Gading Marten ini bersyukur.  "Bersyukur juga kan masih bisa pulang. Toh juga cuma ke atas, tanda tangan kan. Jadi ya sudah, jalanin saja," ucapnya.

Baca Juga:
Gisel Maafkan Pelaku Penyebar Video Syur-nya, Langsung Banjir Pujian

Gisella Anastasia (MataMata.com/Herwanto)

Seperti diketahui, Gisella Anastasia dan Nobu sebagai pemeran di dalam video syur ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:
Gisel Sempat Berniat Tinggalkan Media Sosial usai Kasus Video Syur Viral

Load More