Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Tsania Marwa jemput anaknya. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Prahara rumah tangga Tsania Marwa dan Atalarik Syach seolah tak ada habisnya meski keduanya telah lama bercerai. Terbaru, Tsania Marwa tetap tak bisa membawa anak-anaknya pulang meski hak asuh anak dimenangkan olehnya.

Atalarik pun menyebut pangkal masalahnya adalah saat tindakan Tsania Marwa bertahun-tahun silam. Saat itu, Atalarik menyebut mantan istrinya telah melakukan tindakan Nusyuz. 

"Masalah rumah tangga saya sudah menjadi konsumsi publik. Dimulai dari perceraian saya dengan mantan istri saya yang melakukan tindakan Nusyuz hingga saat ini berujung perebutan hak asuh anak," kata Atalarik Syach dikutip dari instagram pribadinya, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Atalarik Syach Komentari Aksi Tsania Marwa Jemput Anak Bawa Polisi: Miris

Atalarik Syach minta maaf. (Youtube/AtalarikSyach)

Apa itu Nusyuz?

Menurut KBBI, Nusyuz adalah perbuatan tidak taat dan membangkangnya seorang istri terhadap suami (tanpa alasan) yang tidak dibenarkan oleh hukum. Sementara menurut situs resmi NU, Nusyuz adalah sikap durhaka, haram, seorang istri yang tak melaksanakan kewajibannya pada suami.

"Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami… nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar," dilansir dari situs NU, dalam Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha.

Baca Juga:
Singgung soal Air Mata TikTok, Atalarik Syach Sindir Tsania Marwa?

Selain haram, nusyuz dijelaskan juga mengakibatkan beberapa konsekuensi. Salah satunya berupa terputusnya nafkah. 

Lebih dari itu, dalam teks di kitab al-Fiqh al-Manhaji juga dijelaskan seorang perempuan akan dianggap nusyuz jika melakukan hal-hal ini. Yakni, istri keluar rumah dan bepergian tanpa seizin suami, tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk, menolak ajakan suami untuk berhubungan suami-istri padahal ia tidak sedang uzur seperti sakit dan atau saat suami menginginkannya namun ia sibuk dengan hajatnya sendiri.

Adapun perbuatan Nusyuz bukan berarti membuat sang suami bisa menceraikan langsung istrinya. Di dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 34 dijelaskan terkait hak suami terhadap istri yang Nusyuz yakni memberinya pelajaran.

Baca Juga:
Tsania Marwa Nangis, Atalarik Syach: Air Mata TikTok Tak Dipakai Keluargaku

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS an-Nisa: 34)

Load More