Matamata.com - Pada Senin (3/5/2021) lalu, Askara Parasady Harsono telah menjalani sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam pemeriksaan, suami Nindy Ayunda itu mengaku kepemilikan senjata api miliknya tak berizin dan sengaja disembunyikan di brankas.
"Nggak pernah (dikeluarkan), setelah saya beli (senjata api) saya taruh di brankas di dalam kamar," kata Askara dalam sidang virtual.
Bahwa dirinya menyimpan senjata api itu di brankas di dalam kamar diakui oleh Askara. Nindy Ayunda disebut tak mengetahuinya karena kunci brankas selalu diganti. "Kunci saya ganti tiap dua Minggu," jawab Askara.
Baca Juga:
Suami Nindy Ayunda Sebut Senjata Api Miliknya Hanya Pajangan, Ada Izinnya
Setelah memberikan keterangannya, sidang itu pun akan dilanjut pada Kamis mendatang. “Jadi pemeriksaan terdakwa pada hari ini cukup. Kita lanjutkan sidang pada Kamis, 6 Mei dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum,” kata Hakim Ketua dalam sidang.
Askara juga mengakui soal pemakaian narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal miliknya pada sidang kali ini. Tak memiliki izin, suami Nindy Ayunda itu menyebut tak berniat memakai senjata dan hanya menyimpannya sebagai koleksi.
Askara juga menceritakan awal penangkapannya terjadi pada 7 Januari 2021. Dia sedang mengantongi setengah pil happy five (H5) saat polisi menangkapnya.
Baca Juga:
Sidang Askara Suami Nindy Ayunda Ditunda, Siapa Diuntungkan?
Kemudian, ditemukan lagi satu pil H5 dari tas yang disimpannya di lemari. Lebih dari itu, polisi juga menemukan sepucuk Senpi jenis bareta kaliber 6.35 beserta 50 peluru aktif dari dalam brankas di kamarnya.
Dalam persidangan, Askara menerangkan kalau senjata api itu ia beli dari website secara ilegal. Barang itu dibeli dalam keadaan rusak. Namun, Majelis Hakim tak percaya dan membantah keterangan terdakwa karena menurut saksi ahli senjata itu masih bagus dan aktif.
Atas perbuatannya, Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsider pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Mendekam di Penjara, Begini Kondisi Askara Suami Nindy Ayunda
Selain itu, dia juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Berita Terkait
-
Sempat Dikira Menikah, Nindy Ayunda Akhirnya Ungkap Motif Unggah Foto Bergaun Pengantin
-
Nindy Ayunda Pamer Foto Pakai Gaun Putih bak Pengantin: Katanya Kemarin Pakai Hijab
-
Nindy Ayunda Menikah Lagi? Postingan Bergaun Pengantin Banjir Ucapan Selamat
-
Sama Seperti Ria Ricis, Artis ini Kekeuh Cerai dengan Suami Usai Pergoki Selingkuh dengan Istri Jenderal TNI, Dibaliknya Ada Peran Ashanty
-
Nindy Ayunda Mulai Berhijab, Akui Masih Tergoda dengan Baju Seksi: Namanya Iman Naik Turun, Setan Juga Masih Ada
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua