Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Mark Sungkar keluar dari rumah tahanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Mark Sungkar resmi dinyatakan sebagai tahanan kota usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Hari ini tanggal 5 mei 2021, jaksa penuntut umum melaksanakan pengalihan status penahanan Mark Sungkar dari rumah tahanan negara atau rutan, menjadi tahanan kota," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat ditemui di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).

Mark Sungkar keluar dari rumah tahanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Leonard Eben Ezer mengungkapkan bahwa penetapan Mark Sungkar, terdakwa kasus dugaan korupsi dana olahraga triathlon, menjadi tahanan kota melalui proses yang cukup panjang.

Baca Juga:
Mark Sungkar Bersyukur Jadi Tahanan Kota, Bisa Lebaran dengan Anak Cucu

"Pengalihan status penahanan ini dilaksanakan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Hal itu berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi jakarta pusat," tutur Leonard.

Mark Sungkar keluar dari rumah tahanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Penetapan tersebut bernomor 12/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Pusat tanggal 4 Mei 2021 yang lalu kemarin, dan diterima oleh jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri jakarta pusat pada hari ini tanggal 5 mei 2021," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak menutup.

Sebagai informasi, Mark Sungkar mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan usia yang sudah tua. Selain itu, bintang film Si Pitung ini juga sempat terpapar Covid-19 selama ditahan di penjara.

Baca Juga:
Zaskia Sungkar dan Medina Zein Damai, Begini Reaksi Mark Sungkar

Mark Sungkar keluar dari rumah tahanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) ditahan karena dituduh kasus korupsi.

Aktor senior ini didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aktor 72 tahun ini diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Baca Juga:
Dipenjara karena Kasus Korupsi, Mark Sungkar: Ini Cobaan

Load More