Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Potret maternity Siti Nurhaliza. (Instagram/@ctdk)

Matamata.com - Siti Nurhaliza dan suaminya, Khalid Mohammad Jiwa didenda pemerintah Malaysia karena diduga melanggar prokes Covid-19. Kabarnya, pelanggaran itu terjadi saat Siti Nurhaliza dan Khalid Mohammad Jiwa menggelar tahnik pada April. Acara keagamaan ini dibuat untuk menyambut anak mereka, Muhammad Afwa.

Channel News Asia melaporkan, atas pelanggaran ini pelantun Cindai dan suaminya membayar denda masing-masing RM 10.000 atau senilai Rp 34,6 juta.

Siti Nurhaliza. (Suara.com)

Selain pasangan ini, sejumlah tamu yang hadir juga didenda. Mereka adalah Menteri Agama Zulkifli Mohammad Al-Bakri, pemuka agama sekaligus artis Azhar Idrus dan Don Daniyal.

Baca Juga:
Foto Berhijab Serba Hitam, Elly Sugigi Malah Dikira Siti Nurhaliza

Ketiganya harus membayar masing-masing RM 2.000 atau Rp 6,9 juta.

Kepolisian Selangor menerangkan, ada dugaan pelanggaran perjalanan antar negara yang dilakukan para tamu.

Namun Siti Nurhaliza memberikan pembelaan. Tamu yang hadir hanya mampir sebentar untuk memberikan doa.

Baca Juga:
Siti Nurhaliza Ungkap Nama Anak Kedua, Artinya Indah Banget!

Siti Nurhaliza. (Instagram/@ctdk)

Ia juga menerangkan acara tersebut berlangsung tiga sesi. Ini dilakukan untuk menghindari kepadatan tamu.

Siti Nurhaliza bukan satu-satunya artis yang terseret kasus pelanggaran aturan Covid-19.

Salah satunya ada Noor Neefola Mohd atau Neefola. Ia menghadapi dakwaan karena tidak mematuhi aturan mengenakan masker.

Baca Juga:
Profil Siti Nurhaliza, Diva Malaysia Baru Melahirkan Anak Kedua

Load More