Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Krisdayanti. (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Melanie Subono mengomentari RUU KUHP soal hukuman untuk orang yang menghina Presiden, Wakil Presiden, dan anggota DPR RI. Perempuan kelahiran Jerman itu, memposting foto gedung DPR RI yang bertuliskan 'RUU KUHP: Hina DPR lewat sosmed dihukum dua tahun bui'.

"Ih mereka kan ganteng, ok, cakep, baik-baik sekali kok," tulis Melanie Subono menyindir sebagai caption dengan ditambah beberapa emoticon pada Senin (7/6/2021).

"Met bobo rang orang," sambungnya lagi.

Baca Juga:
Melanie Subono Beri Sindiran Usai Novel Baswedan Dinonaktifkan

Unggahan Melanie Subono [Instagram/@melaniesubono]

Postingan itu pun mendapat reaksi dari para netizen. Salah satu di antaranya datang dari artis sekaligus Anggota DPR, Krisdayanti.

Dalam komentarnya, istri Raul Lemos itu mengungkap alasan undang-undang itu diciptakan.

"Mel setahuku menguina kepada negara jelas menyalahi aturan. Kalau wakil rakyat harus terbuka jelas dan peka akan hujatan. Kadang lewat hujatan yang konstruktif muncul gagasan yang postif untuk kita kerja lebih keras lagi," jelas penyanyi yang disapa KD itu.

Baca Juga:
Reaksi Melanie Subono Diblok Ketua MPR: Gue Syok Kalau Mereka Dengar Rakyat

"Aku nggak setuju ahhh. Piss Mel sayang," imbuh Krisdayanti.

Melanie Subono (Instagram/@melaniesubono)

Netizen langsung menyoroti komentar pelantun lagu Mencintai Mu itu. Mereka memberikan beragam komentar.

"Kenapa kebijakan harus berupa perturan ke rakyat. Kirain rapat ngurusin rakyat," ungkap akun ang*****art.

Baca Juga:
Kritik Kepemilikan Harimau, Melanie Subono Diblok Ketua MPR

"Nggak setuju di medsos tapi nggak ada perlawanan di DPR. Sama aja tong kosong banyak retrorika," tambah lainnya.

"Menghina atau mengeritik kira-kira pemerintah bisa nggak membedakan? Takutnya nanti kalau yang disukai dianggap mengkritik kalau yang tidak disukai dikategorikan menghina," timpal akun ati*****ho.

Load More