Matamata.com - Reza Artamevia telah divonis sepuluh bulan penjara dalam kasus narkoba, oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Reza mendengarkan langsung vonis hakim secara virtual.
"Mengadili Reza Artamevia dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," kata majelis hakim.
Setelah mendengar vonis tersebut, kuasa hukum Reza Artamevia Leidermen Ujiawan, memilih untuk pikir-pikir. "Pikir-pikir dulu yang mulia," ucapnya.
Putusan itu sendiri sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Reza Artamevia dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Dan bila menghitung masa tahanan Reza Artamevia, mantan istri almarhum Adjie Massaid itu hanya tinggal menjalani hukuman selama sebulan. Seperti diketahui, Reza ditangkap pada 4 September 2020.
Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet. Kini Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu.
Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Terungkap! Sang Istri Hamil 5 Bulan, Thariq Halilintar: Pengen Jadi Papa yang Baik
-
Ingat Momen Aaliyah Massaid Kecil Nangis Kangen Ibunya, Angelina Sondakh Berjanji Tak Akan Geser Posisi Reza Artamevia
-
Angelina Sondakh Akui Lebih Indah Urus Zahwa dan Aaliyah ketimbang Keanu, Interaksi dengan Reza Artamevia Disorot
-
Terungkap 'Menghadirkan' Adjie Massaid di Acara Lamaran adalah Ide Thariq Halilintar
-
Reza Artamevia Tanggapi Calon Besan yang Ngotot soal Status Haji Thariq Halilintar: Seru
Terpopuler
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano