Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Penyanyi Reza Artamevia [Suara.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Reza Artamevia telah divonis sepuluh bulan penjara dalam kasus narkoba, oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Reza mendengarkan langsung vonis hakim secara virtual.

"Mengadili Reza Artamevia dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," kata majelis hakim.

Setelah mendengar vonis tersebut, kuasa hukum Reza Artamevia Leidermen Ujiawan, memilih untuk pikir-pikir. "Pikir-pikir dulu yang mulia," ucapnya. 

Baca Juga:
Reza Artamevia Merasa Dirugikan karena Saksi Tak Dihadirkan di Sidang

Penyanyi Reza Artamevia [Suara.com/Alfian Winanto]

Putusan itu sendiri sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Reza Artamevia dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Dan bila menghitung masa tahanan Reza Artamevia, mantan istri almarhum Adjie Massaid itu hanya tinggal menjalani hukuman selama sebulan. Seperti diketahui, Reza ditangkap pada 4 September 2020.

Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Baca Juga:
Pengacara Harap Reza Artamevia Divonis Bebas: Dia Tulang Punggung Keluarga

Polisi saat gelar preskon penangkapan Reza Artamevia terkait narkoba [Matamata.com/Yuliani]

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet. Kini Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu.

Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:
Punya Banyak Jasa untuk Negara, Pengacara Minta Reza Artamevia Dibebaskan

Load More