Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji usai melakukan pemeriksaan dari ruang kesehatan setelah ditangkap karena kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Anji Manji masih menjalani rangkaian proses pemeriksaan intensif terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Polres Metro Jakarta Barat.

Rencananya pihak kepolisian akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan Anji dalam waktu dekat.

"Kalau nggak besok (Selasa), Rabu (gelar konferensi pers)," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada Suara.com, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Anji Ditangkap Polisi, Sheila Marcia Singgung Perasaan Anak

Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji usai melakukan pemeriksaan dari ruang kesehatan setelah ditangkap karena kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Anji baru saja melakukan tes urine pada Senin pagi tadi. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.

"Musisi EAP alias AN, hasil urine yang bersangkutan positif mengandung THC," kata Ronaldo.

Anji yang memiliki nama asli Erdian Aji Prihartanto diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Baca Juga:
Miris Tahu Anji Kena Kasus Narkoba, Ian Kasela: Innalillahi!

Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji usai melakukan pemeriksaan dari ruang kesehatan setelah ditangkap karena kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Kabar penangkapan Anji sudah dikonfirmai oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo. Dia diciduk dengan beragam bukti narkoba meski sampai sekarang belum dijelaskan secara detail.

Hingga saat ini Anji masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Polisi belum bisa merilis penangkapan tersebut karena masih didalami.

Baca Juga:
Usai Terjerat Kasus Narkoba, Anji Ungkap Kondisi Kesehatan

Load More