Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar (Instagram/@aurelie.hermansyah)

Matamata.com - Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah sempat liburan ke Gunung Bromo. Hanya saja, pasangan tersebut menuai kritik netizen lantaran Atta kedapatan memberikan bunga edelweiss untuk Aurel.

Merespons kritik itu, Atta Halilintar mengaku tak tahu kalau edelweiss adalah bunga yang dilindungi. Sulung Gen Halilintar ini hanya ingin membantu seorang penjual yang memohon barang dagangannya dibeli.

"Jadi itu ada orang jual bunga 'pak tolong bantu saya, bantu saya'. Saya tanya berapa, dia bilang 40 ribu, ya udah saya beli dua nih saya kasih," kata Atta Halilintar di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021) malam.

Baca Juga:
AHHA PS Pati FC Belum Diakui PSSI, Begini Reaksi Atta Halilintar

Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar (Youtube.com)

"Karena dia bilang tolong bantu saya, mau makan belum makan segala macam, ya udah saya beli," ujarnya lagi.

Aurel Hermansyah mengatakan hal yang sama. Ia tidak mengetahui bahwa itu adalah bunga edelweiss dan dilarang pemetikannya.

"Wah saya nggak tahu (dipetik langsung apa gimana). Dia cuma minta bantuan tadinya saya bunga apa bunga apa juga," kata Atta.

Baca Juga:
Iri Lihat Kemesraan Atta Aurel, Meme Menteri Sandiaga Uno Bikin Ngakak

"Kita nggak tahu (itu edelweiss yang dilarang)," Aurel menimpali.

Atta Halilintar. (Matamata.com/Yuliani)

Menanggapi viralnya soal edelweiss, Atta Halilintar mengaku tak kaget. Ia bilang sudah terbiasa apa yang diperbuat selalu jadi ramai.

"Waduh aku tuh udah nggak kaget karena apa aja viral. Tiap minggu ada aja yang viral jadi aku nggak tahu berita mana yang bener. Intinya aku bukan manusia sempurna banyak khilaf jadi kalau ada salah mohon dimaafkan," kata Atta seraya berlalu.

Baca Juga:
Atta Beri Aurel Bunga Edelweiss, Malah Banjir Kritik: Dilarang Dipetik!

Sebelumnya, Aurel Hermansyah mengunggah potret dirinya diberikan seikat bunga edelweiss oleh Atta Halilintar di Instagramnya. Kekinian, unggahan tersebut sudah tak ada.

Bunga edelweiss sendiri di sejumlah pegunungan diketahui dilindungi dan tidak boleh dipetik secara bebas oleh para pengunjung. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Load More