Sabtu, 20 April 2024
Yohanes Endra | MataMata.com Rabu, 16 Juni 2021 | 14:24 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Polisi akhirnya menggelar rilis penangkapan Anji pada hari ini, Rabu (16/6/2021). Hal ini terkait Anji yang diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada hari Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo sempat mengatakan Anji diciduk dengan beragam bukti narkoba. Pada rilis pers kali ini, polisi tampaknya akan mengungkap barang bukti yang dimaksud.

Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji usai melakukan pemeriksaan dari ruang kesehatan setelah ditangkap karena kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, Anji mengaku sudah mengkonsumsi narkoba jenis ganja selama kurang lebih sembilan bulan. Keterangan itu disampaikan saat musisi yang memiliki nama asli Erdian Aji Prihartanto tersebut menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga:
Jenguk Anji di Rutan, Ade Govinda Ungkap Kondisi Psikologis Sahabatnya

"Dari hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu dari September berarti sekitar 8 sampai 9 bulan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar di kantornya, Selasa (15/6/2021).

Meski begitu, sampai sekarang penyidik belum mengetahui alasan eks personel band Drive itu memakai ganja. Ronaldo bilang penyidik masih melakukan pendalaman.

Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji usai melakukan pemeriksaan dari ruang kesehatan setelah ditangkap karena kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

"Jadi itu masih materi pemeriksaan kami ya belum bisa kami sampaikan," ujar dia.

Baca Juga:
Keluarga Ajukan Permohonan Assessment untuk Anji

Status Anji kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan tes urinenya dinyatakan positif ganja.

"Kalau pasal penyalahgunaan itu ada di 127, kalau kepemilikan diatur 111 ayat 1 UU 35 tahun 2009," katanya.

Baca Juga:
Resmi Jadi Tersangka, Anji Ngaku Pakai Ganja 9 Bulan Lalu