Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Wina Natalia Istri Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji usai menjenguk suaminya yang terjerat kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Wina Natalia telah membesuk suaminya, Anji di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Ia menghabiskan waktu sekitar dua jam setengah berbincang atau sekedar melepas rindu.

Perempuan kelahiran Surabaya itu sempat menghidari awak media hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Ia keluar lewat lobi utama Polres Metro Jakarta Barat.

Setibanya di tempat parkir, Wina Natalia akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa Anji. Ia meminta doa dan dukungan teruntuk suami tercinta.

Baca Juga:
Terjerat Kasus Narkoba, Anji Ungkap Penyesalan Terbesar: Ini Pelajaran!

Wina Natalia Istri Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji usai menjenguk suaminya yang terjerat kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Yang jelas saya cuma minta doanya aja semoga semua prosesnya berjalan baik," kata Wina Natalia.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta maaf kepada teman dan kerabat yang belum bisa membesuk Anji di tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

"Maaf sama semua teman-teman, sahabat yang nggak bisa nengok karena memang hanya keluarga dan label aja. Terima kasih ya," katanya.

Baca Juga:
Anji Miliki Buku Hikayat Pohon Ganja, Mengaku Dibaca untuk Edukasi

Wina Natalia Istri Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji usai menjenguk suaminya yang terjerat kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Sementara saat ditanya soal anak, Wina Natalia menyebut mereka tidak tahu Anji ditangkap. "Anak-anak baik-baik. Tahunya kerja. Terima kasih dukungannya," ujar Wina.

Anji yang memiliki nama asli Erdian Aji Prihartanto diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.

Baca Juga:
Anji Sembunyikan Ganja di Kotak Speaker

Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Load More