Angelina Sondakh. (Suara.com/Oke Atmaja)

Matamata.com - Terpidana kasus korupsi dan suap Angelina Sondakh masih jalani masa pidana dipastikan oleh Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti. Rika buka suara untuk menanggapi kabar yang menyebut mantan Putri Indonesia tersebut telah menghirup udara bebas.

"Belum bebas, masih menjalani pidana," kata Rika Apriyanti kepada MataMata.com, Jumat (18/6/2021).

Rika juga membantah terkait kabar Angelina Sondakh sudah mempersiapkan kebebasannya. "Itu hoax. Tolong kasih tahu ke teman-teman lainnya," ujarnya.

Baca Juga:
Tak Dihadiri Angelina Sondakh, 3 Momen Wisuda SD Keanu Massaid

Saat disinggung kapan Angelina Sondakh menghirup udara bebas, Rika memastikan masih lama. "Nanti dikabari," katanya.

Angelina Sondakh. (Suara.com/Oke Atmaja)

Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Baca Juga:
Profil Angelina Sondakh, Terjerat Korupsi dan Kini Jadi Guru Ngaji Dibui

Angelina kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Tapi, majelis hakim malah memperkuat hukuman Angie, sapaan akrabnya.

Angelina Sondakh (suara.com/oke atmaja)

Mahkamah Agung (MA) tetap memutus bersalah ketika Angie ajukan kasasi. Bahkan, vonisnya malah jadi tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS. Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dipotong jadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:
Body Goals Jennifer Ipel Gak Kaleng-kaleng, Keanu Kangen Angelina Sondakh

Load More