Potret Lulu Tobing (Instagram/@lutob)

Matamata.com - Pada sidang pekan lalu, upaya mediasi artis Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia telah dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Namun, sidang bakal lanjut pokok perkara karena mediasi tersebut gagal. 

"Upaya mediasi gagal ditempuh tapi sebagian ada yang disepakati," kata Abdullah selaku Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat, di kantornya, Jumat (18/6/2021).

Potret Lulu Tobing (Instagram/@lutob)

Hal yang disepakati adalah nafkah untuk Lulu Tobing tetap diberikan selama proses cerai. "Si pihak suami akan tetap memberikan kewajibannya," ujarnya.

Baca Juga:
Proses Cerai, Lulu Tobing Masih Tinggal Serumah dengan Bani Maulana Mulia

Sementara itu, hal pokok yang dituntut Lulu Tobing, yakni perceraian tetap dipertahankan. "Jadi sebagian berhasil untuk mediasinya. Untuk pokoknya dia tetap pada pendiriannya (cerai)," katanya.

Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Potret Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia (Instagram/@banimmulia)

Usia pernikahan Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia terbilang masih terbilang singkat. Mereka menikah pada 24 Agustus 2019 secara tertutup di kawasan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Hanya keluarga dan teman-teman dekat yang hadir saat itu.

Baca Juga:
Lulu Tobing Gugat Cerai, Suami Masih Ingin Pertahankan Pernikahan

Sebelum menikah dengan Bani Maulana, Lulu sempat membina rumah tangga dengan cucu mantan Presiden Soeharto, Danny Bimo Hendro Utomo. Pernikahan mereka harus berahir di tahun 2016 setelah 10 tahun membangun biduk rumah tangga. 

Load More