Ernest Prakasa [Sumarni/Suara.com]

Matamata.com - Setelah menyusul kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa Barat yang melarang sejumlah lagu barat diputar di radio sebelum pukul 10 malam, Ernest Prakasa melakukan aksi buang handphone. 

Aksi komika dan sineas itu terekam di unggahan terbarunya di Instagram. Awalnya Ernest tampak membaca berita mengenai kebijakan KPI Jabar tersebut di sebuh video. 

"Hem berita apa ini? Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Barat melarang 40 lagu ini untuk diputar di bawah jam 10 malam karena liriknya terlalu dewasa," kata Ernest.

Baca Juga:
Ernest Prakasa Bela Film Nussa, Sentil Eko Kuntadhi: Belum Kebagian Jatah?

Ernest Prakasa (instagram.com/ernestprakasa)

Sehabis membaca, peraih Piala Citra ini perlihatkan wajah gemas. Lalu kemudian, sorotan kamera mulai tak jelas, diduga dilempar Ernest ke dalam kolam.

Aksi Ernest tersebut merupakan responsnya atas kebijakan KPI Jawa Barat. Caption yang ditulisnya menegaskan hal tersebut. 

"KPI Jabar melarang 40 lagu "dewasa" diputar dibawah jam 22:00. Respon saya selaku mantan penyiar di Bandung," tulis Ernest.

Baca Juga:
Ernest Prakasa Kecam Indosiar: Tolok Ukur Manusia Adalah Nurani!

Ernest Prakasa (Instagram/@ernestprakasa)

Unggahan Ernest Prakasa ini memicu reaksi netizen, termasuk rekan-rekan artis. "Apalagi ini," komentar Randy Nidji.

Sementara komika Adjis Doaibu mengomentari dengan canda. "Kenapa langsung snorkeling Koooohhh, kelarin duluuuuu," komentarnya.

Namun ada juga yang berguyon Ernest lagi promo iklan sebuah ponsel anti air.

Baca Juga:
Ernest Prakasa Bahas Pamer Kemewahan: Nikmati, Tanpa Perlu Merasa Bersalah

"Di balik ini ada iklan Samsung uang handphone-nya tahan air," komentar netizen. 

"Mentang-mentang hape-nya anti air koh?" timpal lainnya. 

Apartemen Ernest Prakasa. (Instagram/@meiranastasia)

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran yang melarang 42 lagu berbahasa Inggris disiarkan pada waktu bebas oleh lembaga penyiaran radio dan televisi.

Aturan tersebut berlaku untuk lembaga penyiaran di wilayah Jawa Barat sebagaimana dilampirkan dalam Surat Edaran Nomor: 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tentang Pembatasan Siaran Lagu-lagu berbahasa Inggris.

Load More