Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Mark Sungkar keluar dari rumah tahanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Mark Sungkar memastikan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang lalu, pihak JPU menuntut Mark Sungkar 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 694.900.000. Menurut Fachri Bachmid selaku pengacara Mark Sungkar, pihaknya tetap menghormati tuntutan JPU.

"Bahwa pada dasarnya Tim Kuasa Hukum Terdakwa Mark Sungkar sangat menghargai dan menghormati sikap dan tuntutan Hukum dari Jaksa Penuntut Umum tersebut," ungkap Fachri Bachmid kepada MataMata.com, Senin (5/7/2021).

"Bahwa berangkat dari keadaan tersebut, Maka Terdakwa dan Tim Kuasa Hukum akan menyikapinya secara serius dengan mengajukan Pembelaan Hukum (Pledoi)," sambungnya lagi.

Baca Juga:
Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara: Merasa Dizalimi!

Mark Sungkar (MataMata.com/Herwanto)

Fachri Bachmid merasa apa yang disampaikan JPU bertolak belakang dengan pihaknya. Pasalnya dia meyakini bahwa Mark Sungkar tidak bersalah.

"Pada prinsipnya kami Tim Kuasa Hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, karena berdasarkan fakta persidangan Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana sangkaan JPU tersebut," ungkapnya.

Selain itu, JPU dinilai membuat tuntutan tidak berdasarkan fakta yang ada.

Baca Juga:
Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacara

Sidang Mark Sungkar. (MataMata.com/Ismail)

"Hemat kami tuntutan JPU sangat 'Imajiner', dan jauh dari fakta yang sesungguhnya, ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial, Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut," tuturnya.

Dia percaya bahwa Majelis Hakim bisa bersikap obyektif atas kasus ini. Dia juga berharap kliennya mendapat keadilan.

"Kami berkeyakinan bahwa pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan bersikap objektif, adil dan imparsial, Tuntutan ini adalah hak subjektif JPU, dan nanti hakim pengadilan Tipikor jakarta pusat yang akan memutus secara adil atas perkara ini, dan kami meyakini sungguh bahwa Mark Sungkar akan mendapatkan keadilan," terangnya.

Baca Juga:
Aktor Senior Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang Mark Sungkar dengan agenda pledoi akan dilanjutkan pada Kamis (8/7/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sekedar mengingatkan, Mark Sungkar sendiri tengah tersandung kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018.

Load More