Matamata.com - Aktor Mark Sungkar divonis 1,5 tahun oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ayah kandung Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu dinilai terbukti melakukan tindak korupsi dana Triatlon Pelatnas Asian Games 2018.
Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim membacakan tujuh poin. Putusan pertama Mark Sungkar dibebaskan dalam dakwaan primer.
"Mengadili, satu terdakwa Mark Sungkar tidak secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga:
Mark Sungkar Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara
"Kedua membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut," sambungnya.
Namun diputusan ke-3 Mark Sungkar dipastikan bersalah telah melakukan tindak korupsi dalam dakwaan subsider.
"Tiga menyatakan terdakwa mark Sungkar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan subsider," tuturnya.
Baca Juga:
Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara: Merasa Dizalimi!
Atas perbuatannya tersebut, aktor yang namanya sempat populer di tahun 80-an itu dijatuhkan hukuman selama 1,5 tahun.
"Empat menjatuhkan pindana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan selama 1 bulan," beber Majelis Hakim.
Tidak hanya itu, Mark Sungkar juga dikenakan denda uang pengganti sebesar Rp 694,4 juta. Namun Mark Sungkar tidak dimasukan ke dalam penjara melainkan menjadi tahanan kota.
Baca Juga:
Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacara
"Enam, menyatakan hukuman yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yamg dijatuhkan. Tujuh menyatakan terdakwa dalam tahanan kota," tutupnya.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 2,5 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pelatnas Triatlon tersebut, Mertua Irwansyah itu dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.
Baca Juga:
Aktor Senior Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sebelnya Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menpora dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar di tahun 2017 untuk acara Asian Games 2018.
Hanya saja setelah acara berlangsung, sisa uangnya dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Berita Terkait
-
Beda Umur 45 Tahun, Mark Sungkar menikmati Kemudaan Istrinya
-
9 Artis yang Menikah dengan Jarak Usia Jauh, Rumah Tangga Bunga Zainal Sering Diomongin
-
9 Potret Terkini Santi Asokamala, Istri Mark Sungkar Beda 45 Tahun
-
7 Artis Lebaran Bareng Mantan, Rachel Vennya dan Okin Pakai Seragam Keluarga
-
Ridho DA Resmi Menikah, Nikita Willy Ungkap Jenis Kelamin Anak Pertama
Terpopuler
-
Bikin Nangis! Penyesalan Atalia Praratya dan Apa yang Dikatakannya Saat Zara Minta Izin Lepas Kerudung
-
Makjleb! Ruben Onsu Sindir Artis Wanita Suka Pamer Tas KW: Pakai yang Palsu tapi Gayanya Petantang Petenteng!
-
Nikita Mirzani Sibuk Curhat Usai Putus, Rizky Irmansyah Malah Senang-senang di Pesta Sambil Pamer Uang
-
ART Masa Kecil Sebut Nagita Slavina Tak Manja, tapi Hobi Kasih Makanan Bekasnya: Habisin Loh Yu
-
Bharada E Menikah Usai Bebas dari Tahanan, Banjir Ucapan Selamat
Terkini
-
Pendeta Gilbert Lumoindong Akui Salah Bahas Zakat dan Salat di Gereja: Saya Melanggar Pagar...
-
Gaduh Zita Anjani, Anak Zukifli Hasan Tutup Ka'bah dengan Gelas Starbucks!
-
Bukan Dari Palestina, ternyata Ini Asal Lily Anak Adopsi Raffi Ahmad
-
Parto Patrio Sempat Disuapi Amanda Caesa Sebelum Dilarikan ke RS
-
Mencekam! Kronologis Lengkap Rumah Via Vallen di Sidoarjo Disatroni Warga