Matamata.com - Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mempertanyakan kenapa kliennya dikawal aparat menggunakan senjata lengkap.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawenny Panjiyoga, menanggapi kritik Wa Ode Nur Zainab tersebut.
"Intinya begini, pengawalan itu merupakan SOP dari kami dengan menggunakan senjata. Dan itu menunjukkan semuanya tidak ada perbedaan di mata hukum," kata Panjiyoga saat dihubungi awak media, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga:
Chacha Frederica Kenang Kebaikan Nia Ramadhani: Membekas di Hati Saya
Karenanya, Panjiyoga memastikan bukan cuma Nia dan Ardi yang diperlakukan seperti itu.
"Semuanya sama ya. Jadi SOP itu tetap kami lakukan. Itu aja. Itu berlaku buat semuanya dari tersangka manapun," ujar dia.
Adapun tujuan penggunaan senjata lengkap, Panjiyoga melanjutan, sebagai upaya perlindungan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Minta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhab: Wajib!
"Bukan hanya ancaman dari tersangka tapi ini untuk melindungi dia dari orang lain," ujar dia.
"Intinya semuanya sama di mata hukum kami tidak membedakan antar satu dan lainnya. Itu merupakan SOP dari kami selain melindungi petugas dari ancaman sekaligus melindungi tersangka dari ancaman luar," katanya lagi.
Sebelumnya Wa Ode Nur Zainab, menilai perlakuan aparat penegak hukum kepada kliennya berlebihan. Dia mengatakan bahwa anak dan menantu politikus sekaligus konglomerat Aburizal Bakrie itu cuma pemakai narkoba.
Baca Juga:
Nia Ramadhani Diciduk karena Narkoba, Mertua Beri Reaksi Tak Terduga
Sehingga penindakannya pun dirasa tidak perlu menggunakan senjata. Namun demikian pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat.
Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya menangkap Nia Ramadhani dan sopir pribadinya, ZN atas dugaan kepemilikan sabu di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Nia mengakui sabu yang dibawa sopirnya adalah miliknya. Sementara, Ardi Bakrie langsung menyerahkan diri setelah mengetahui istrinya ditangkap bersama sang sopir.
Baca Juga:
Perlakuan Polisi ke Nia Ramadhani Dinilai Berlebihan, Ini Alasannya
Kini ketiganya dijadikan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mikhayla Anak Nia Ramadhani Dihujat No Attitude, Auto Dibela: Maksudnya Gimana?
-
Respons Nia Ramadahani Pergoki Suami Lirik Cewek Lain Disorot, Ria Ricis Disuruh Mencontoh
-
Sekelas Nia Ramadhani Bisa Cantengan, Istri Ardi Bakrie Panik Dengar Kuku Kakinya Harus Dicabut
-
Akui Lebih Dekat dengan Nagita Slavina daripada Raffi Ahmad, Nia Ramadhani Ungkap Fakta yang Tak Diketahui Banyak Orang
-
Nia Ramadhani Selfie Bareng Mikhayla, Netizen Sebut Kecantikannya Ngebalap Ibunya
Terkini
-
Parto Patrio Sempat Disuapi Amanda Caesa Sebelum Dilarikan ke RS
-
Mencekam! Kronologis Lengkap Rumah Via Vallen di Sidoarjo Disatroni Warga
-
Wijin Eks Pacar Gisella Anastasia Mesra dengan Millendaru: Semoga Sampe KUA!
-
Innalillahi, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
-
Marshanda Spill Pacar Bule: Mendingan Sama Bule Daripada Raja Janda!