Tinwarotul Fatonah Ismail | MataMata.com
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Instagram/@ramadhaniabakrie)

Matamata.com - Tim kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berencana mengajukan rehabilitasi. Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawenny Panjiyoga

"Dari pengacara kemarin berbicara kepada kami akan mengajukan permintaan rehab," kata Panjiyoga dihubungi, Sabtu (10/7/2021).

Hanya saja, Panjiyoga melanjutkan, permintaan kuasa hukum baru dilakukan secara lisan. Hingga saat ini belum ada surat resmi yang duajukan ke Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Pengacara Nia Ramadhani Kritik Pengawalan Gunakan Senjata, Ini Kata Polisi

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Instagram/@ramadhaniabakrie)

"Iya secara lisan aja," ujarnya.

Bila permintaan rehab sudah dilaksanakam secara resmi, maka polisi akan segera mengajukan pemeriksaan assessment sebagai satu syarat untuk menjalani rehabilitasi. Kata Panjiyoga, BNNP DKI Jakarta nanti yang akan memberikan rekomendasi direhab atau tidak.

"Ya kalau memang nanti sudah diajukan, kami akan koordinasi dengan assessment," ujar dia.

Baca Juga:
Chacha Frederica Kenang Kebaikan Nia Ramadhani: Membekas di Hati Saya

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani dan sopir pribadinya, ZN, atas dugaan kepemilikan sabu di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021). 

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu 0,78 gram dan satu alat isap sabu atau bong.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Nia mengakui sabu yang dibawa ZN adalah miliknya. Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri setelah mengetahui sang istri dan sopirnya ditangkap.

Baca Juga:
Kuasa Hukum Minta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhab: Wajib!

Kini ketiganya dijadikan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

Load More