Matamata.com - Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie mengaku menyesal memakai narkoba setelah diciduk pihak kepolisian. Hal tersebut diungkap kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, usai membesuk keduanya di tahanan Polres Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.
"Perlu kami sampaikan, tadi kami melihat dengan sesungguhnya betapa ada penyesalan mendalam dari Bapak Ardi dan Ibu Nia," kata Wa Ode.
"Karena pada peristiwa ini beliau mengalami sampai di proses hukum. Tapi Insya Allah ini ada hikmah besar dan akan lebih baik ke depannya," ujarnya lagi.
Baca Juga:
Nia Ramadhani dan Suami Belum Resmi Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Kenapa?
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga meminta masyarakat tak meniru perbuatannya. Mereka baru sadar apa yang dilakukannya selama ini sebuah kesalahan dan melanggar hukum.
"Semoga siapapun tidak akan ada yang menggunakan narkoba. Tidak akan pernah ada yang coba-coba, karena itu sangat-sangat menyengsarakan," katanya.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga sudah minta maaf pada orang tua masing-masing. Ayah Ardi, konglomerat sekaligus politisi Aburizal Bakrie, telah memaafkan mereka dan minta agar keduanya tabah jalani kenyataan ini.
Baca Juga:
Pengacara Nia Ramadhani Kritik Pengawalan Gunakan Senjata, Ini Kata Polisi
"Keduanya, Pak Ardi dan Bu Nia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar. Orang tua telah memberikan maaf," kata juru bicara keluarga, Lalu Mara Satriawangsa, di kesempatan yang sama.
Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7/2021) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi menangkap ketiga tersangka di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada Rabu (7/7/2021) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap).
Baca Juga:
Chacha Frederica Kenang Kebaikan Nia Ramadhani: Membekas di Hati Saya
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani dinilai melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anak dan menantu Aburizal Bakrie itu terancam sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Berkas P21, Ammar Zoni Segera Disidangkan di PN Jakbar
-
Respons Nia Ramadahani Pergoki Suami Lirik Cewek Lain Disorot, Ria Ricis Disuruh Mencontoh
-
Sekelas Nia Ramadhani Bisa Cantengan, Istri Ardi Bakrie Panik Dengar Kuku Kakinya Harus Dicabut
-
Akui Lebih Dekat dengan Nagita Slavina daripada Raffi Ahmad, Nia Ramadhani Ungkap Fakta yang Tak Diketahui Banyak Orang
-
Nia Ramadhani Selfie Bareng Mikhayla, Netizen Sebut Kecantikannya Ngebalap Ibunya
Terkini
-
Bongkar Ciri Pelaku Santet Stevie Agnecya, Paranormal Wanti-wanti Karma
-
Diungkap Pengacara Ternama, Sandra Dewi Berpeluang Jadi Tersangka usai Suaminya Terlibat Kasus Korupsi
-
Agak Laen! Maryam Anak Oki Setiana Dewi Sebut Lebih Mudah Bahasa Arab daripada Bahasa Inggris Bikin Heran
-
Pakai Hijab Saat Joget Bareng Sang Ayah, Rambut Putri Opick Terlihat Gercep Tuai Kecaman
-
Berita Duka Artis Sopyan Dado Meninggal Dunia