Tinwarotul Fatonah Ismail | MataMata.com
Mark Sungkar (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Mark Sungkar sangat kecewa setelah mendengar vonis majelis hakim Tipikor yang memutus dia bersalah terkait kasus korupsi dana olahraga triatlon.

Dalam putusan hakim pada Jumat (10/7/2021) malam, dia dijatuhi hukuman 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta.

Ayah artis Shireen Sungkar ini menegaskan keberatan dengan putusan tersebut. Sebab dia tak pernah memakan duit negara yang bukan haknya.

Baca Juga:
7 Potret Mesra Mark Sungkar dan Istri: Beda Usia 45 Tahun Bukan Penghalang

Sidang Mark Sungkar. (MataMata.com/Ismail)

"Di dalam sidang saya katakan kepada hakim, saya memahami dan kecewa. Kenapa? Karena jika saya menerima vonis ini, maka saya menerima diri saya koruptor," kata Mark Sungkar.

Mark Sungkar memastikan semua uang yang masuk dalam anggaran murni digunakan untuk kepentingan olahraga triatlon.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dan menikmatinya. Karena semua anggaran itu hak mereka, hak para atlet," ucapnya.

Baca Juga:
Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Mark Sungkar: Saya Kecewa!

Mark Sungkar Hadiri Sidang. (MataMata.com/Ismail)

"Harus digaris bawahi, atlet garda terdepan yang meraih medali di Asian Games 2018 belum dibayar oleh pemerintah. Pelatih, Atlet, dan honor saya tidak dibayar," katanya menambahkan.

Atas putusan tersebut Mark Sungkar bersama tim kuasa hukumnya bakal mengajukan upaya hukum. Namun belum dipastikan kapan hal tersebut bakal dilakukan.

"Kebetulan salinan putusan belum kita terima nanti kita akan pelajari secara baik-baik. Yang pasti kami tidak terima dengan putusan itu," kata Agus salah satu kuasa hukum Mark Sungkar.

Baca Juga:
Mark Sungkar Terbukti Korupsi, Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mark Sungkar keluar dari rumah tahanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:
Mark Sungkar Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang Mark Sungkar. (MataMata.com/Ismail)

Mark Sungkar tadinya cukup lama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun selama berada di sana kondisinya naik turun.

Hingga akhirnya, ayah Shireen Sungkar itu dinyatakan positif covid-19. Dia kemudian dibantarkan ke RSPP Jakarta berdasarkan penetapan majelis hakim.

Sehabis itu, Mark Sungkar juga bisa bernapas lega. Permohonan untuk dijadikan tahanan kota dikabulkan hakim pada 5 Mei 2021.

Load More