Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu alias Nobu, PP dan MN divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman sembilan bulan penjara.

"Hari ini sudah diputus oleh majelis hakim. Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah pasal 45 juncto pasal 27 Undang-Undang tentang ITE," kata kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).

Gisella Anastasia. (Matamata.com/Herwanto)

Merespons putusan tersebut, Roberto meminta kepada hakim untuk pikir-pikir. Lantaran ia juga belum bisa berkomunikasi dengan kliennya.

Baca Juga:
Dituding Hina Istri Nabi Muhammad, Gisella Anastasia Beri Penjelasan

"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung, sehingga kami mengatakan pikir-pikir," jelas Roberto.

Nobu (MataMata.com/Herwanto)

Roberto berencana ingin melakukan komunikasi dengan kliennya atas mengetahui langkah hukum selanjutnya.

"Supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," katanya menambahkan.

Baca Juga:
6 Potret Jadul Artis saat Sekolah, Gisella Anastasia Manglingi Banget

Selain divonis sembilan bulan, dua tersangka juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta satu tahun penjara. 

Michael Yukinobu De Fretes. [Matamata.com/Herwanto]

Bila MN dan PP telah divonis, berbeda dari Gisella Anastasia dan Nobu. Kedua pelaku video tersebut hingga kini nasibnya belum jelas mesti telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya sempat diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel juga sempat dilempar ke kejaksaan, namun kemudian di kembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap.

Seperti diketahui, Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang membuat heboh adalah dirinya dan Nobu. Video itu dibuat sekitar 2017 di Medan. Saat itu, Gisel masih sah menjadi suami dari Gading Marten.

Baca Juga:
Gisella Anastasia Bawa Kabar Duka: Belum Sembuh Hati Sudah Patah Lagi

Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak main-main, acamannya hingga 12 tahun penjara.

Load More