Matamata.com - Vonis bagi penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu, yakni PP dan MN ditanggapi oleh Pitra Romadoni Nasution. Sebagai pelapor, dirinya menganggap 9 bulan penjara sangat ringan bila dilihat dari ancaman maksimal dari pasal dari UU ITE yang dipakai.
"Pertama, vonis hakim sangat ringan. Sebenarnya kalau melihat perspektif undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1, itu ancaman pidananya enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Pitra Romadoni saat dihubungi MataMata.com, Rabu (14/7/2021).
Namun dari kacamata lain, Pitra juga menilai vonis tersebut cukup adil buat kedua terdakwa.
"Beliau hanya didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara apabila tidak mampu membayar denda. Saya kira itu sudah adil dan sangat membantu terdakwa dalam hal ini para penyebar video tersebut," katanya.
Disarankan oleh Pitra, para terpidana untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia khawatir hukuman akan ditambah di tingkat selanjutnya.
"Kalaupun seumpamanya mereka paksakan (banding), saya khawatir hukumannya akan bisa bertambah sesuai dengan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE," katanya.
Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus PP dan MN bersalah dalam kasus pornografi dengan pemeran Gisella Anastasia dan Nobu. Mereka divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Bila MN dan PP telah divonis, berbeda dari Gisella Anastasia dan Nobu. Kedua pelaku video tersebut hingga kini nasibnya belum jelas mesti telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya sempat diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel juga sempat dilempar ke kejaksaan, namun kemudian di kembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap.
Seperti diketahui, Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang membuat heboh adalah dirinya dan Nobu. Video itu dibuat sekitar 2017 di Medan. Gisel masih sah menjadi istri dari Gading Marten kala itu.
Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak main-main, acamannya hingga 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nicholas Saputra Mendadak jadi Penyanyi di Film 'Musikal Siapa Dia'
-
Cinta Brian Bongkar Ketulusan Hubungan dengan Gisella Anastasia: Saya Enggak Main-Main
-
Roy Marten Angkat Suara tentang Kedekatan Gisel dan Cinta Brian, Sosok Aktor Muda yang Kini Jadi Sorotan
-
Gisel dan Cinta Brian Kian Dekat, Terpampang Mesra Saat Kondangan Bersama: Warganet Heboh Soal Usia & Status Hubungan
-
Gisel & Gading Marten Adu Kemampuan Basket Bareng, Gempi Jadi Penyemangat di Tengah Lapangan
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season