Gisella Anastasia. (Matamata.com/Herwanto)

Matamata.com - Vonis bagi penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu, yakni PP dan MN ditanggapi oleh Pitra Romadoni Nasution.  Sebagai pelapor, dirinya menganggap 9 bulan penjara sangat ringan bila dilihat dari ancaman maksimal dari pasal dari UU ITE yang dipakai.

"Pertama, vonis hakim sangat ringan. Sebenarnya kalau melihat perspektif undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1, itu ancaman pidananya enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Pitra Romadoni saat dihubungi MataMata.com, Rabu (14/7/2021).

Gisella Anastasia. (Matamata.com/Herwanto)

Namun dari kacamata lain, Pitra juga menilai vonis tersebut cukup adil buat kedua terdakwa.

Baca Juga:
Orang Ini Sebut Gisel Akui Berhubungan Intim dengan Nobu Lebih dari 5 Kali

"Beliau hanya didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara apabila tidak mampu membayar denda. Saya kira itu sudah adil dan sangat membantu terdakwa dalam hal ini para penyebar video tersebut," katanya.

Pitra Romadoni Nasution di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Tio).

Disarankan oleh Pitra, para terpidana untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia khawatir hukuman akan ditambah di tingkat selanjutnya.

"Kalaupun seumpamanya mereka paksakan (banding), saya khawatir hukumannya akan bisa bertambah sesuai dengan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE," katanya.

Baca Juga:
Keluarga Penyebar Video Gisel Kecewa Anaknya Divonis 9 Bulan

Michael Yukinobu De Fretes atau Nobu saat ditemui di acara grand opening restaurant milik Ivan Gunawan di Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus PP dan MN bersalah dalam kasus pornografi dengan pemeran Gisella Anastasia dan Nobu. Mereka divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Bila MN dan PP telah divonis, berbeda dari Gisella Anastasia dan Nobu. Kedua pelaku video tersebut hingga kini nasibnya belum jelas mesti telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya sempat diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel juga sempat dilempar ke kejaksaan, namun kemudian di kembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap.

Gisella Anastasia. (Matamata.com/Herwanto)

Seperti diketahui, Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang membuat heboh adalah dirinya dan Nobu. Video itu dibuat sekitar 2017 di Medan. Gisel masih sah menjadi istri dari Gading Marten kala itu. 

Baca Juga:
5 Adegan di Sinetron dan Film Jadi Kenyataan, Gading dan Gisel Bikin Syok

Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak main-main, acamannya hingga 12 tahun penjara.

Load More