Matamata.com - Cynthiara Alona drop saat pertama kali ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan kasus prostitusi anak di bawah umur. Bahkan perempuan 36 tahun itu sempat stres karena harus tinggal di balik jeruji besi.
"Namanya orang di dalam penjara menjalani tahanan pasti ada stres lah. Dia (Alona) stres," kata kuasa hukum Alona, Halim Darmawan, dihubungi awak media, Rabu (14/7/2021).
Bukan cuma kondisi mental yang terganggu, fisik Cynthiara Alona juga sempat alami penurunan. Karenanya, keluarga mengirim obat-obatan dan vitamin.
Baca Juga:
Cynthiara Alona Dimasukkan ke Sel Tahanan Kejaksaan, Gaya Busana Disorot
"Dia (Alona) sempat sakit dikirimin obat dan vitamin sembuh lagi," katanya.
Parahnya, Halim melanjutkan, Cynthiara Alona di awal-awal tinggal di Rutan Polda Metro Jaya sering melantur. Dia menduga hal itu disebabkan rasa trauma usai ditangkap.
"Sakitnya dia (Alona) pemikirannya lah karena stres. Trauma lah, kadang ngomongnya ngawur ke mana-mana. Kalau lagi sadar ya normal aja," ujar Halim.
Baca Juga:
Cynthiara Alona Depresi di Penjara Gegara Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi
Namun, saat diserahkan ke kejaksaan hari ini, kondisi Cynthiara Alona tampak sudah membaik. Dia bahkan tampil cantik mengenakan dress kuning dipadu jilbab coklat.
Usai diperiksa, Cynthiara Alona dikembalikan ke Rutan Polda Metro Jaya. Sebab kondisi di Lapas Perempuan Tangerang tak memungkinkan menambah orang di tengah pandemi covid-19.
"Dan juga di sini zona merah jadi kita kembalikan," kata Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Cynthiara Alona soal Dugaan Prostitusi
Seperti diketahui, Cynthiara Alona ditahan polisi lantaran sebagai pemilik Hotel Alona yang dijadikan tempat praktik prostitusi. Selain dia, AA dan DA juga jadi tersangka yang masing-masing memiliki peran pengelola hotel dan muncikari.
Hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi pada Selasa (16/3/2021). Penggerebekan dilakukan menyusul aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut.
Belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur.
Lantaran melibatkan anak di bawah umur dalam praktik prostiusi, Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 88 junto 76 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara!
-
Cynthiara Alona Minta Dibebaskan saat Ikut Sidang Kasus Prostitusi
-
Cynthiara Alona Syok Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
-
Cynthiara Alona Jadi Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Terancam 15 Tahun Bui
-
Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi, Cynthiara Alona Ngaku Tak Tahu
Terpopuler
-
Bikin Nangis! Penyesalan Atalia Praratya dan Apa yang Dikatakannya Saat Zara Minta Izin Lepas Kerudung
-
Makjleb! Ruben Onsu Sindir Artis Wanita Suka Pamer Tas KW: Pakai yang Palsu tapi Gayanya Petantang Petenteng!
-
Nikita Mirzani Sibuk Curhat Usai Putus, Rizky Irmansyah Malah Senang-senang di Pesta Sambil Pamer Uang
-
ART Masa Kecil Sebut Nagita Slavina Tak Manja, tapi Hobi Kasih Makanan Bekasnya: Habisin Loh Yu
-
Bharada E Menikah Usai Bebas dari Tahanan, Banjir Ucapan Selamat
Terkini
-
Mencekam! Kronologis Lengkap Rumah Via Vallen di Sidoarjo Disatroni Warga
-
Wijin Eks Pacar Gisella Anastasia Mesra dengan Millendaru: Semoga Sampe KUA!
-
Innalillahi, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
-
Marshanda Spill Pacar Bule: Mendingan Sama Bule Daripada Raja Janda!
-
Klarifikasi Lengkap Ayu Dewi Dituduh Nikmati Duit Korupsi Harvey Moeis