Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Cynthiara Alona mengatakan bahwa ia tidak tahu hotel miliknya digunakan sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur. Selama ini yang mengelola hotel tersebut adalah sang adik.

Selain itu, Cynthiara Alna yang sempat dipenjara dalam kasus paspor palsu ini memastikan tidak kenal dengan para pelaku prostitusi yang sempat diamankan pihak kepolisian.

Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Dia bilang tidak tahu. Kenal juga nggak sama anak-anaknya," kata pengacara Cynthiara Alon, Halim Darmawan saat dihubungi wartawan, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:
Cynthiara Alona Melantur saat Diajak Bicara: Sakit sampai Stres!

Selain itu, Cynthiara Alona juga memastikan tempat tersebut merupakan kos-kosan yang semuanya diserahkan kepada sang adik untuk mengurusnya.

"Sebenarnya hotel itu kos-kosan. Dia nggak tahu, yang mengelola kan adiknya. Apakah adiknya ada penyimpangan memasuki orang tanpa izin," katanya menambahkan.

Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Sampai dirinya tertangkap oleh polisi, sang adik belum menjelaskan apakah tempat tersebut dijadikan sebagai tempat perbuatan asusila.

Baca Juga:
Cynthiara Alona Dimasukkan ke Sel Tahanan Kejaksaan, Gaya Busana Disorot

"Nah sejauh itu kami nggak ngerti. Yang jelas itu tempat kos-kosan," imbuh Halim.

"Sama sekali dia (Alona) nggak tahu dan nggak ngerti," ucapnya.

Seperti diketahui atas kasus dugaan prostitusi online, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangaka bersama dua tersangka lainnya DA selalaku mucikari dan AA pengelola tempat tersebut.

Baca Juga:
Cynthiara Alona Depresi di Penjara Gegara Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi

Cynthiara Alona (Sumarni/Suara.com)

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tengang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Load More