Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Ilustrasi prostitusi online. [Shutterstock]

Matamata.com - Kasus prostitusi yang melibatkan artis TA sudah berujung pada putusan hakim. Dua terdakwa divonis 6 bulan, dua lainnya 10 bulan penjara.

Fakta persidangan terkait kasus tersebut pun terungkap lewat dokumen putusan Pengadilan Negeri Bandung yang dirilis di website Mahkamah Agung (MA). Salah satunya soal tarif TA.

"Bahwa diperoleh pengakuan saksi TAS, ia suka dipesan melalui akun Nookie28 (Andy Haryanto) dengan bayaran short time Rp 30 juta dan menginap Rp 70 juta," demikian keterangan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
4 Terdakwa Divonis 6 hingga 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Prostitusi TA

Ilustrasi artis prostitusi online (capture)

Nookie28 alias Andy Haryanto adalah satu dari tiga terdakwa yang terlibat di kasus prostitusi tersebut.

Andy Haryanto bertugas sebagai agen prostitusi online di www.bintangmawar.net. Selanjutnya diiklankan oleh Ricky Janitra di situs tersebut.

Namun dalam iklannya, tarif TA rupanya berbeda dari yang dia klaim. Dalam situs penyedia perempuan itu, TA dipasang tarif belasan juta rupiah.

Baca Juga:
Sassha Carissa Pernah Dapat Tawaran dari Mucikari Artis TA, Untuk Apa?

Ilustrasi prostitusi online. [Shutterstock]

"Perempuan-perempuan yang diiklankan di www.bintangmawar.net untuk prostitusi online oleh para terdakwa diantaranya, saksi TA dengan durasi pendek Rp 15 juta dan durasi panjang, Rp 30 juta," tulis keterangan di Mahkamah Agung.

Selain TA, ada juga beberapa perempuan yang tarifnya di bawah sang model.

"Saksi Vivi Aprilia dengan tarif durasi pendek Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Serta saksi Agusta Indiastuti dengan short time Rp 10 juta," imbuh MA dalam keterangannya.

Sementara, keempat terdakwa telah divonis Pengadilan Negeri Bandung pada 29 April 2021.

Selain Andy Haryanto alias Nookie28 bin Rahman, tiga terdakwa lainnya adalah Ricky Janitra alias Meaw bin Willy Janitra, Marizka Rosdiana Permata alias Alona binti Aslam Ashari dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya binti M. Said H.

"Menyatakan (para) terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja. Tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila," demikian rilis putusan tersebut.

Vonis untuk Andy Haryanto dan Ricky Janitra masing-masing dipidana enam bulan penjara. Sementara Marizka Rosdiana dan Venty Dias Mia Pradita dikurung 10 bulan penjara.

Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock)

Denda kepada masing-masing sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan pidana satu bulan penjara.

Berbeda dengan keempat orang itu, TA cuma dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini.

Saat kasus ini pertama kali mencuat, artis TA disebut-sebut sebagai TA. Sang manajer yang dikonfirmasi ketika itu justru mengaku bingung.

"Antara percaya tidak percaya, karena tahunya (kegiatan) mereka biasa aja dan liburan. Aku tahunya (kabar artis) dari Instagram mereka," ucap George kepada Suara.com, Kamis (17/12/2020).

Setahu George, TA adalah pribadi yang baik dalam menjalankan pekerjaannya. Namun secara mendalam, ia tak mengenal sosok bertubuh mungil itu.

"Kalau aku pribadi ngenal dia baik, sejauh ini kalau ada kerjaan mengenal dia baik, biasanya yang dekat tuh asisten aku satu lagi," ujar George.

Tapi teka-teki itu akhirnya terjawab. Dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri Bandung, nama TA jelas tertulis.

Load More