Matamata.com - Jeff Smith telah mengikuti sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021). Sidang digelar secara beruntun tiga agenda sekaligus.
Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan. Dilanjutkan dengan mendengar keterangan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian ditutup pemeriksaan Jeff Smith sebagai terdakwa.
Majelis Hakim mengawali sidang dengan menanyakan keadaan Jeff Smith yang terhubung lewat sambungan video call.
Baca Juga:
Jeff Smith Ungkap Isi Hatinya Usai Terciduk Pakai Ganja
"Saudara Jeff Smith sehat?," tanya Majelis Hakim.
"Sehat dan siap mengikuti sidang," jawab Jeff Smith melalui video call.
Sidang diambil alih oleh JPU, Miranda Br. Sembiring dengan membacakan dakwaan. Bintang film Alas Pati itu didakwa dua pasal sekaligus.
Baca Juga:
Polisi Dalami Motif Jeff Smith Simpan Buku Bacaan Ganja
Dakwaan pertama, artis 23 tahun itu disebut telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja tanpa izin.
"Bahwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Miranda.
Kedua, dakwaan mengacu pada Surat Keterangan Narkoba Nomor SKN/019/VI/2021/RES JB. Saat penangkapan hasil tes urine Jeff Smith dinyatakan positif Tetrahydrocannabinol (THC).
Baca Juga:
Jeff Smith Tertawa di Depan Polisi: Ganja Tak Layak Dikategorikan Narkoba!
"Bahwa dalam hal pengguna narkotika golongan I bagi diri sendiri terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya menambahkan.
Jeff Smith ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (15/4/2021) pukul 03.00 WIB. Barang bukti penangkapan Jeff Smith berupa ganja.
Berdasarkan tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan positif memakai ganja.
Jeff Smith sempat membuat pernyataan mengejutkan di tengah-tengah rilis penangkapannya di Polres Metro Jakarta Barat. Tak merasa bersalah, ia menyampaikan pendapatkannya tentang ganja.
"Ganja tidak layakkan dikategorikan narkotika golongan satu," kata Jeff Smith di Polres Metro Jakarta Barat, 19 April 2021.
Suasana langsung heboh saat mendengar pernyataan Jeff Smith. Bahkan polisi yang mendampinginya langsung menepuk-nepuk bahu laki-laki 23 tahun ini dan meminta tak meneruskan perkataannya.
Tak takut, Jeff Smith kembali melanjutkan perkataannya sambil terkekeh.
"Dan secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian," ujarnya terkekeh.
Polisi langsung menutup konferensi pers dan memboyong Jeff Smith kembali ke ruang tahanan.
Berita Terkait
-
Cassandra Lee Selingkuhi Jeff Smith di Film 'Bad Boy in Love', Ini Kisahnya
-
Cassandra Lee, Garry Iskak hingga Dewi Rezer Bintangi Film 'Bad Boy In Love', Sutradara: Sesuai dengan Era Gen Z
-
Aisyah Aqilah Rayakan Ulang Tahun tanpa Jeff Smith: Sedih, Ada yang Kurang!
-
7 Artis Paling Kontroversial di Tahun 2021, Ada Sosok yang Tak Terduga-duga
-
7 Artis Tersandung Kasus di 2021, Narkoba sampai Dugaan Penggelapan Dana
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar