Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Jeff Smith saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Jeff Smith telah mengikuti sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021). Sidang digelar secara beruntun tiga agenda sekaligus.

Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan. Dilanjutkan dengan mendengar keterangan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian ditutup pemeriksaan Jeff Smith sebagai terdakwa.

Jeff Smith saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Majelis Hakim mengawali sidang dengan menanyakan keadaan Jeff Smith yang terhubung lewat sambungan video call. 

Baca Juga:
Jeff Smith Ungkap Isi Hatinya Usai Terciduk Pakai Ganja

"Saudara Jeff Smith sehat?," tanya Majelis Hakim.

"Sehat dan siap mengikuti sidang," jawab Jeff Smith melalui video call.

Sidang diambil alih oleh JPU, Miranda Br. Sembiring dengan membacakan dakwaan.  Bintang film Alas Pati itu didakwa dua pasal sekaligus.

Baca Juga:
Polisi Dalami Motif Jeff Smith Simpan Buku Bacaan Ganja

Jeff Smith saat menjalani sidang secara virtual melalui sambungan video call terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Dakwaan pertama, artis 23 tahun itu disebut telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja tanpa izin.

"Bahwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Miranda.

Kedua, dakwaan mengacu pada  Surat Keterangan Narkoba Nomor SKN/019/VI/2021/RES JB. Saat penangkapan hasil tes urine Jeff Smith dinyatakan positif  Tetrahydrocannabinol (THC).

Baca Juga:
Jeff Smith Tertawa di Depan Polisi: Ganja Tak Layak Dikategorikan Narkoba!

"Bahwa dalam hal pengguna narkotika golongan I bagi diri sendiri terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya menambahkan.

Jeff Smith saat menjalani sidang secara virtual melalui sambungan video call terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Jeff Smith ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (15/4/2021) pukul 03.00 WIB. Barang bukti penangkapan Jeff Smith berupa ganja.

Berdasarkan tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan positif memakai ganja.

Jeff Smith sempat membuat pernyataan mengejutkan di tengah-tengah rilis penangkapannya di Polres Metro Jakarta Barat. Tak merasa bersalah, ia menyampaikan pendapatkannya tentang ganja.

"Ganja tidak layakkan dikategorikan narkotika golongan satu," kata Jeff Smith di Polres Metro Jakarta Barat,  19 April 2021.

Jeff Smith [Suara.com/Evi Ariska]

Suasana langsung heboh saat mendengar pernyataan Jeff Smith. Bahkan polisi yang mendampinginya langsung menepuk-nepuk bahu laki-laki 23 tahun ini dan meminta tak meneruskan perkataannya.

Tak takut, Jeff Smith kembali melanjutkan perkataannya sambil terkekeh.

"Dan secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian," ujarnya terkekeh.

Polisi langsung menutup konferensi pers dan memboyong Jeff Smith kembali ke ruang tahanan.

Load More