Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Cynthiara Alona telah menjalani sidang perdana atas kasus prostitusi anak. Gelaran ini berlangsung secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8/2021).

Selain Cynthiara Alona, ada dua terdakwa lainnya. Mereka adalah AA, adik sang artis yang mengelola kos-kosan dan A yang diduga sebagai muncikari.

Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Cynthiara Alona dijerat dengan pasal 88 Undang Undang Perlindungan Anak, kemudian pasal 296 KUHP.

Baca Juga:
Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi, Cynthiara Alona Ngaku Tak Tahu

"(Ancaman hukuman) Sekitar 15 tahun. Itu kan ancamannya," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.

Cynthiara Alona dan tim kuasa hukum menyatakan tak ajukan keberatan. Sehingga dilanjutkan masuk pokok perkara.

"Jadi pada prinsipnya terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Arif.

Baca Juga:
Cynthiara Alona Melantur saat Diajak Bicara: Sakit sampai Stres!

Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Mengamini apa yang dikatakan Humas PN Tangerang, pengacara Cynthiara Alona menerangkan kliennya siap menghadapi sidang.

"Dia mengatakan siap, artinya dalam kondisi stabil. Sehingga dia siap mendengarkan yang didakwakan sama jaksa," kata Halim Darmawan, pengacara Cynthiara Alona.

Sidang Cynthiara Alona kembali digelar pekan depan pada Kamis (12/8/2021). Agendanya mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:
Cynthiara Alona Dimasukkan ke Sel Tahanan Kejaksaan, Gaya Busana Disorot

Cynthiara Alona (MataMata.com/Sumarni)

"Karena ini ada konteks asusila jadi persidangan digelar secara tertutup," kata Humas PN Tangerang.

Seperti diberitakan sebelumnya, kos-kosan milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi pada Selasa (16/3/2021).

Berdasarkan aduan masyarakat, tempat tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi anak di bawah umur.

Load More