Dokter Richard Lee. (MataMata.com/Rena Pangesti)

Matamata.com - Pada Kamis (12/8/2021) sore, Reni Effendi yang merupakan istri dokter Richard Lee mendatangi Polda Metro Jaya. Datang bersama kuasa hukumnya, Razman Nasution, Reni ingin mengetahui keadaan sang suami.

"Kami ke sini ingin tahu tentang keadaan klien saya (dr Richard Lee)," kata Razman Arif Nasution di Krimum Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Kuasa Hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution. [Andika/Suara.com]

Menurut Razman, Dokter Richard Lee meneleponnya dan ingin didampingi usai ditahan. Pasalnya dia tidak mau menjalani BAP bila tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Juga:
Dituduh Suap Polisi Tangkap dr Richard Lee, Kartika Putri: Jangan Fitnah

"Tadi malam jam 10, klien saya telepon pakai handphone penyidik, beliau minta didampingi. Dia tidak mau BAP sebelum saya datang," ujar Razman.

Sementara itu, tindakan penyidik saat menjemput paksa Dokter Richard Lee disesalkan oleh Razman. 

Foto kolase Dokter Richard Lee dan Kartika Putri. [Tangkapan layar Instagram]

"Saya sudah mendengar, menyaksikan, dan melihat secara utuh penjelasan dari kabid humas. Beliau tahu tentang kasus ini. Saya pernah curhat agar dicarikan solusi," imbuhnya.

Baca Juga:
Fakta Penangkapan Richard Lee, Tak Ada Kaitannya dengan Kartika Putri!

"Saya sangat menyesalkan sikap dari penyidik yang tidak menjelaskan secara utuh ke klien saya," katanya menambahkan.

Seperti diketahui  Richard Lee ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ilegal akses dan menghilangkan barang bukti di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8/2021) pagi.

Dokter Richard Lee. (MataMata.com/Rena Pangesti)

Sementara polisi harus menangkap Dokter Richard Lee karena dokter kecantikan itu ketahuan melakukan akses ilegal dan berusaha menghilangkan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga:
Dihujat Gegara dr Richard Lee, Kartika Putri: Jangan Bawa Hijrah Saya!

Dokter Richard Lee kini telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan polisi. Alasan penahanan atas dr Richard karena dokter berkacamata itu dijerat Pasal 30 UU ITE di mana ancaman hukuman maksimalnya delapan tahun.

Load More