Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Soleh Solihun dan Jerinx SID (Instagram/@solehsolihun)

Matamata.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengabarkan bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi antara pihak pelapor Adam Deni dengan terlapor Jerinx SID.

Mediasi dilakukan sesuai dengan surat edaran Kapolri tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. 

Adam Deni. (Instagram/@adngrk)

"Siang ini sudah kami lakukan mediasi karena kita ketahui bersama bahwa ada SE Pak Kapolri yang harus kita patuhi. Kami kedepankan restorative justice supaya terlapor dan pelapor ini bisa ketemu untuk membahas permasalahan yang mereka hadapi," kata Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).

Baca Juga:
Adam Deni Sebut Peluang Damai dengan Jerinx SID Sangat Kecil

Mediasi berlangsung sekitar satu jam. Dalam kesempatan tersebut, Jerinx SID meminta maaf kepada Adam Deni.

"Kurang lebih hampir satu jam yang bersangkutan ngobrol dengan harapan kami semuanya bisa cepat clear kedepankan restorative justice di sini. Terlapor saudara J sudah minta maaf kepada yang bersangkutan secara pribadi," ujar Yusri Yunus.

Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya bersama Nora Alexandra dan pengacaranya (MataMata.com/Ismail)

Selain itu, Jerinx SID juga mengakui telah melakukan pengancaman terhadap Adam Deni melalui media sosial.

Baca Juga:
Jerinx SID Akan Dipertemukan Empat Mata dengan Adam Deni: Saya Pasti Datang

"Apa yang disampaikan oleh saudara J bahwa betul dia yang melakukan pengancaman melalui media elektronik," imbuh Yusri Yunus.

Yusri juga memastikan Adam Deni sudah memaafkan Jerinx SID. Namun Deni meminta kepada penyidik untuk meneruskan laporannya.

Adam Deni. (Instagram/@adngrk)

"Kami sudah berupaya melakukan proses mediasi tetapi saudara pelapor ADG juga meminta walau sudah memaafkan secara pribadi, tetapi meminta proses hukum oleh penyidik ini tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum perundang undangan yang ada," kata Yusri Yunus menjelaskan.

Baca Juga:
Jerinx SID Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik: Mereka Sangat Humanis

Pihak kepolisian pun menghormati keputusan Adam Deni. Meski begitu, pihak penyidik masih membuka ruang mediasi sampai berkas dikirim ke kejasaan.

"Karena belum ada titik temu antara pelapor dan terlapor, berkas  tetap berjalan dan kami akan lengkapi berkasnya dan sesegera mungkin akan kami kirim ke JPU," imbuh Yusri Yunus.

"Tetapi ada ruang di sini, kami akan berupaya untuk memidiasikan lagi sebagai mediator para pelapor dan terlapor. Mudah-mudahan ini bisa berjalan lagi nanti. Kita tunggu saja," tutur Yusri Yunus. 

Load More