Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Adam Deni. (Instagram/@adngrk)

Matamata.com - Adam Deni secara terbuka memaafkan Jerinx SID, terkait kasus ancaman dengan kekerasan. Meski demikian, Adam Deni enggan mencabut laporannya dan meminta kasus hukum tetap berjalan.

"Terima kasih kawan-kawan media sudah menunggu. Tadi sudah terjadi proses saling memaafkan. Saya sudah memaafkan, saya sudah meminta maaf, saudara Deni juga sudah menerima maaf saya dengan tulus," kata Jerinx SID usai menjalani mediasi dengan Adam Deni di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).

Adam Deni ditemani kuasa hukumnya Machi Achmad sambangi Polda Metro Jaya. (MataMata.com/Yuliani)

Jerinx SID memohon kepada masyarakat untuk tidak lagi memanas-manasi dirinya maupun Adam Deni.

Baca Juga:
Polisi Sebut Jerinx SID Akui Ancam Adam Deni

"Saya minta tolong, terutama kepada netizen sudahilah memanasi situasi, karena permasalahan seperti ini menang jadi arang kalah jadi debu. Jadi tidak ada yang diuntungkan dengan permasalahan ini," imbuh suami Nora Alexandra ini.

"Jadi saya mohon sekali pagi kepada netizen sudahi memanasi situasi karena kami sudah saling memaafkan," kata Jerinx SID menambahkan.

Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya bersama Nora Alexandra dan pengacaranya (MataMata.com/Ismail)

Walau sudah saling damai, pihak Adam Deni memastikan laporannya tidak akan dicabut. Dia meminta prosesnya hukumnya tetap berlanjut.

Baca Juga:
Adam Deni Sebut Peluang Damai dengan Jerinx SID Sangat Kecil

Sementara pengacara Jerinx SID, Gde Manik Yogiartha menyerahkan hal tersebut kepada pihak penyidik.

"Segala proses hukum kami serahkan kepada penyidik Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya," tutur Gde Manik Yogiartha.

Adam Deni ditemani kuasa hukumnya Machi Achmad sambangi Polda Metro Jaya. (MataMata.com/Yuliani)

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan atau pengancaman melalui media elektronik.

Baca Juga:
Jerinx SID Akan Dipertemukan Empat Mata dengan Adam Deni: Saya Pasti Datang

Atas laporan tersebut Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka. Musisi 44 tahun ini dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Load More