Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).

Anji yang terhubung melalui sambungan video dari RSKO nampak mengenakan kemeja panjang berwarna putih dan celana bahan warna hitam.

Anji Manji. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Saat persidangan dimulai, tak tampak kehadiran penasihat hukum Anji. Majelis Hakim, Yulisar kemudian menanyakan hal tersebut.

Baca Juga:
Bukan Lewat Nyanyian, Anji Bawa Dampak Positif di RSKO dengan Cara Ini

"Apakah saudara Anji mau didampjngi penasihat hukum?" tanya Yulisar.

Anji Manji. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Mejawab pertanyaan Majelis Hakim, Anji mengungkap pernyataan mengejutkan. Ia mengaku tidak menggunakan bantuan penasihat hukum.

"Saya sendiri yang mulia," jawab Anji.

Baca Juga:
Anji Jalani Sederet Program Selama Direhab, dari Konseling sampai Nyanyi

"Meskipun undangan-undangan memberikan hak pada Anda ya. Tapi Anda tidak menggunakan hak Anda," timpal Yulisar.

Anji Manji. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Persidangan kemudian dilanjutkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU), Josep Christian dengan membacakan dakwaan. Anji didakwa dua pasal atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam P asal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Baca Juga:
Begini Kondisi Anji setelah 3 Hari Jalani Rehabilitasi di RSKO

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam P asal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambung Josep.

Anji Manji. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Tanpa pembelaan, Anji menerima dakwaan JPU atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeretnya.

"Sudah dengar dakwaan jaksa? Apakah anda keberatan dengan dakwaan jaksa?" sahut Majelis Hakim, Yulisar.

"Saya sudah dengar Yang Mulia," jawab Anji.

Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB. 

Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja. 

Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Load More