Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Kalina Oktarani menemani Vicky Prasetyo sidang. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Vicky Prasetyo keberatan dengan vonis 4 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan sehingga dia memutuskan naik banding.

Satu hal yang masih mengganjal hati Vicky sampai sekarang adalah tidak diputarnya rekaman CCTV di rumah mantan isrinya, Angel Lelga, sebagai pelapor.

Vicky Prasetyo (Baju hitam). (Matamata.com/Muhammad Anzar Anas)

Menurut Vicky, rekaman itu bisa memperlihatkan apa yang sebenarnya terjadi ketika dia menggerebek rumah Angel pada 2018 silam. Dia mengklaim mendapati Angel yang waktu itu masih jadi istrinya bersama seorang lelaki di dalam kamar.

Baca Juga:
Tak Terima Divonis Bersalah, Vicky Prasetyo Naik Banding

"Ini demi Allah tidak pernah CCTV itu ada, diliatin, tidak pernah. Itu tidak ada. Tidak ada CCTV itu dihadirkan, kenapa?" kata Vicky Prasetyo saat ditemui di kawasan Bintaro, Tanggerang Selatan, Banten, Kamis (16/9/2021).

Vicky Prasetyo (Baju hitam). (Matamata.com/Muhammad Anzar Anas)

Bahkan, Vicky melanjutkan, bukan cuma di persidangan, rekaman itu juga tak diperiksa ketika kasus masih ditangani di Polres Jakarta Selatan.

"Kemudian dibawa P21 di kejaksaan Jakarta Selatan, tidak pernah tuh (rekeman CCTV diperiksa)," ujarnya.

Baca Juga:
Kalina Oktarani Meradang, Vicky Prasetyo Disuruh Muntahkan Makanan

Kasus ini berawal setelah Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel pada 2018. Dia menuding Angel yang waktu itu masih menjadi istrinya berselingkuh dengan seorang lelaki.

Vicky lantas melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan. Tapi laporan itu dihentikan polisi karena dianggap tak cukup bukti.

Angel Lelga. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Angel Lelga yang tak terima dituduh berzina melaporkan Vicky atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini terus berjalan hingga mendapat vonis dari pengadilan.

Baca Juga:
Koes Hendratmo Meninggal Dunia, Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara

Vicky sendiri sempat ditahan saat berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Tapi di pengadilan majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. (Muhammad Anzar Anas)

Load More