Anji Manji. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Pada Rabu (22/9/2021), penyanyi Anji kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara virtual. Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada dua saksi yang dihadirkan di sidang tersebut. Pertama, petugas dari pihak polisi yang menangkap Anji. Satu lagi adalah saksi ahli dari pihak BNNP DKI Jakarta yang merekomendasikan Anji untuk direhabilitasi.

Suasana jalannya sidang narkoba Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

JPU awalnya ingin menghadirkan empat petugas yang menangkap Anji. Namun karena ada tugas lain, tiga petugas lainnya berhalangan. 

Baca Juga:
Anji Didakwa 2 Pasal Dalam Sidang Kasus Narkoba

"Agenda hari ini pemeriksaan saksi terkait penangkapan Anji. Seharusnya hari ini saksi yang hadir ada 4 orang (petugas polisi), hanya saja terkendala karena saksi sedang ada agenda penangkapan di luar kota," ungkap Alif usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).

Anji yang memutuskan tak didampingi pengacara selama sidang tak keberatan dengan semua keterangan saksi.

Suasana jalannya sidang narkoba Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Saudara terdakwa apakah anda keberatan dengan keterangan saksi?" tanya hakim ke Anji. "Saya menerima yang mulia," jawab Anji.

Baca Juga:
Kasus Narkoba Musisi Anji Segera Disidangkan

Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (29/9/2021) depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji memberi pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya Anji didakwa menyimpan dan memakai narkoba jenis ganja. JPU menjerat Anji dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anji ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Studio Anji di kawasan Cibubur berupa ganja, kertas papir dan kemudian speaker yang digunakan untuk menyembunyikan ganja.

Baca Juga:
Bukan Lewat Nyanyian, Anji Bawa Dampak Positif di RSKO dengan Cara Ini

Sedangkan di tempat persinggahannya di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, polisi mengamankan biji-biji ganja, batang ganja, sebuah buku hikayat pohon ganja. Anji baru dinyatakan positif ganja setelah melakukan tes urine, pada Senin (15/6/2021).

Load More