Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Bambang Pamungkas (Instagram/@bepe20)

Matamata.com - Gugatan pengesahan asal usul anak yang diajukan Amalia Fujiawati terhadap mantan pesepak bola Bambang Pamungkas telah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Jadi, gugatan penggugat (Amalia Fujiawati) mengenai pengesahan asal usul anak dan nafkah anak itu ditolak oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.

Amalia Fujiawati [Instagram]

Taslimah menjelaskan bahwa gugatan itu ditolak menyusul tidak terbuktinya pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas. Ada bukti yang menguatkan kalau Amalia sedang terikat pernikahan dengan lelaki lain, yakni Bambang bin Aripin.

Baca Juga:
Hasil Tes DNA Ungkap Anak Amalia Fujiawati Keturunan Bambang Pamungkas

Bukti tersebut berupa salinan putusan isbat yang diterbitkan Pengadilan Agama Soreang pada 28 Januari 2020.

"Sehingga tidak terbuktinya pernikahan Amalia Fujiawati binti Drs Arifmanredjo dengan Bambang Pamungkas bin H Misranto," ujar Taslimah.

Amalia Fujiawati [YouTube/Maia Al El Dul TV]

"Anak tersebut tidak terbukti anak dari kedua belah pihak. Jadi gugatan asal-asul anak dan nafkah anak menjadi ditolak oleh majelis hakim," ujarnya lagi menegaskan.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Syok Anak Tolak Warisan Bambang Pamungkas: Hartanya Ada?

Amalia Fujiawati sebelumnya mengaku pernah menikah siri dengan Bambang Pamungkas dan dikaruniai dua anak dari pernikahannya itu. Demi memperjuangkan hak anak-anaknya, pada medio Maret 2021, Amalia menggugat Bambang Pamungkas ke PA Jakarta Selatan.

Bambang Pamungkas (Instagram/@bepe20)

Sementara, Bambang Pamungkas diwakili pengacaranya selama ini membantah semua dalil yang dimiliki Amalia.

Baca Juga:
Anak Tahu Dalang di Balik Pencoretan Namanya dari KK Bambang Pamungkas

Load More