Yohanes Endra | MataMata.com
Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Matamata.com - Olivia Nathania alias Oi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan. Putri penyanyi Nia Daniaty tersebut diduga melakuan penipuan dengan modus seleksi penerimaan CPNS.

Padahal, sebelum laporan dibuat, suami Oi, Olivia Rafly N Tilaar atau Raf, sempat berjanji mau mempertemukan para korban dengan istrinya itu. Tujuan pertemuan untuk mencari solusi.

Putri Sulung Nia Daniaty, Olivia Nathania. (Matamata.com/Yuliani)

"Dua minggu lalu kita ke kantor suaminya ya si Raf. Si Raf berjanji mau menemukan kami dengan pihak OI," kata kuasa hukum para korban, Desy Hadi Saputri ditemui di kawasan, Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (26/9/2021).

Baca Juga:
Anak Nia Daniaty Tersandung Kasus Dugaan Penipuan, Ini Reaksi Farhat Abbas

Seiring berjalannya waktu, janji Raf tak juga terealisasi. Karenanya, para korban sepakat untuk melaporkan Oi dan Raf ke Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini tidak ada kelanjutan, bahkan menghilang nih (Olivia). Ditelepon tidak bisa," ujarnya.

Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

"Jadi makanya kita melaporkannya ke polisi karena tidak ada itikad baiknya. LP sudah ada, LP sudah terbit pada Jumat kemarin," kata Desy lagi.

Baca Juga:
7 Momen Kebersamaan Nia Daniaty dengan Olivia Nathania

Meski laporan sudah masuk, Desy memastikan pihaknya masih membuka pintu damai buat Oi dan Raf. Tapi saat wawancara ini dilakukan, belum ada iktikad baik dari para terlapor.

"Tapi kami tetap mencoba supaya permasalahan ini selesai secara mediasi atau kekeluargaan," katanya.

Agustin, korban putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menggelar konfrensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2021). [Ismail/Suara.com]

Sebelumnya, Oi dan Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga:
Korban Akui Rela Gadaikan Sapi saat Dijanjikan Putri Nia Daniaty Jadi PNS

Modus penipuan yang dilakukan Oi adalah menjanjikan para korban untuk jadi PNS dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

Tercatat ada 225 orang yang jadi korban penipuan tersebut. Kuasa hukum pelapor menyebut Oi dan Raf berhasil mengumpulkan duit hingga Rp9,7 miliar.

Oi dan suaminya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. (Muhammad Anzar Anas)

Baca Juga:
Kronologi Putri Nia Daniaty Diduga Tipu Mantan Gurunya untuk Jadi PNS

Load More