Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Anji Manji. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa musisi Anji dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021). Dalam sidang, dia mengaku mendapatkan ganja dari Instagram.

Pernyataan tersebut disampaikan Anji atas pertanyaan yang diajukan jaksa dalam ruang sidang.

"Ganja yang memang saya gunakan sendiri itu, saya dapatkan dari orang yang saya hubungi melalui DM (pesan) Instagram," kata Anji dalam sidang virtual.

Baca Juga:
Penyesalan Anji Pakai Narkoba Jadi Pertimbangan Jaksa saat Memberi Tuntutan

Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Namun pelantun "Berhenti di Kamu" ini menegaskan tidak mengetahui sosok penjual narkoba. "Iya (tidak kenal penjual) karena saya tidak mengenalnya," ucap Anji.

Selain itu, Anji juga memberikan penjelasan soal kondisi terkininya saat menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Musisi 42 tahun ini mengaku kini kondisi tubuhnya sudah lebih baik.

"Sangat jauh lebih baik (kondisinya). Saya mempelajari penanganan adiksi, bagaimana kondisi psikis pada diri saya juga," imbuh suami Wina Natalia ini.

Baca Juga:
Anji Jalani Sidang Kasus Narkoba, Jaksa Hadirkan Dua Saksi

Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, Polisi menangkap Erdian Aji Prihartanto alias Anji di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Studio Anji di kawasan Cibubur berupa ganja, kertas papir dan kemudian speaker yang digunakan untuk menyembunyikan ganja.

Sedangkan di tempat persinggahannya di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, polisi mengamankan biji-biji ganja, batang ganja, sebuah buku hikayat pohon ganja.

Baca Juga:
Anji Didakwa 2 Pasal Dalam Sidang Kasus Narkoba

Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Anji baru dinyatakan positif ganja setelah melakukan tes urine, pada Senin (15/6/2021). Dalam persidangan, Anji didakwa menyimpan dan memakai narkoba jenis ganja. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Anji dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Muhammad Anzar Anas)

Baca Juga:
Kasus Narkoba Musisi Anji Segera Disidangkan

Load More