Tinwarotul Fatonah Ismail | MataMata.com
Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Matamata.com - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi akhirnya buka suara terkait dugaan kasus penipuan perekrutan 225 orang untuk CPNS.

Didampingi kuasa hukumnya, Olivia Nathani membantah telah melakukan penipuan. Sebaliknya dia menawarkan les untuk lolos CPNS.

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan pengacaranya [Matamata.com/Ismail]

"Saya menyelenggarakan les untuk masuk tes CPNS. Les kita bicaranya. Jadi nanti bisa dilihat tempatnya ada, pengajarnya ada," ungkap Olivia Nathani saat jumpa press di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Ditjen PAS Periksa Menantu Nia Daniaty Terkait Dugaan CPNS Palsu

Olivia Nathani pun tidak membatah telah menerima uang sebesar Rp 25 juta. Namun dia tidak pernah menjanjikan orang bisa diterima menjadi abdi negara.

"Memang saya terima uang Rp 25 juta per orang," tuturnya.

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan pengacaranya [Matamata.com/Ismail]

Uang yang diterimanya digunakan untuk keperluan les calon PNS. Semua dipakai buat membayar gedung dan para pengajar.

Baca Juga:
Putri Nia Daniaty Hilang saat 225 Korban Penipuan Minta Dipertemukan

"Dengan uang 25 juta itu digunakan untuk apa, untuk les pengajar dan lain-lain," tuturnya.

Tidak hanya itu, Olivia Nathani juga memastikan bila mantan gurunya, Agustin itu bukan korban. Agustin justru yang telah menjanjikan ke orang-orang untuk menjadi seorang PNS.

"Saya ingin menjelaskan bahwa ibu Agustin ini sebenarnya bukan korban. Melainkan dia yang merengkrut orang-orang terasebut. Saya tidak pernah bertemu langsung dengan orang-orang tersebut," terang Olivia Nathani.

Baca Juga:
Anak Nia Daniaty Tersandung Kasus Dugaan Penipuan, Ini Reaksi Farhat Abbas

Agustin, salah satu korban penipuan yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Seperti diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat.

Dia memberikan iming-imingan jabatan PNS kepada 225 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Baca Juga:
7 Momen Kebersamaan Nia Daniaty dengan Olivia Nathania

Load More