Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Rezky Aditya (Instagram/@thereal_rezkyadhitya)

Matamata.com - Majelis Hakim menolak eksepsi Rezky Aditya soal asal-usul anak Wenny Ariani. Hal ini disampaikan pengacara Wenny setelah sidang.

“Tadi kita sidang putusan sela, alhamdulillah tadi eksepsi dari pihak tergugat ditolak,” kata Ferry Aswan saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Wenny Ariani menunjukkan pesan semangat dari anaknya dihadapan awak media usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Karenanya, sidang selanjutnya bakal masuk ke agenda pembuktikan. Dia bilang di momen ini kemungkinan Rezky Aditya melakukan tes DNA.

Baca Juga:
Rezky Aditya Bisa Dijemput Paksa Usai Tolak Tes DNA?

“Kita lanjut ke pembuktian. Jadi ini adalah untuk awal kita melakukan tes DNA, ya kita menemui titik terang,” sambungnya.

Pada sidang selanjutnya, Ferry berencana membeberkan beberapa bukti.

Wenny Ariani menunjukkan pesan semangat dari anaknya dihadapan awak media usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

“Kita juga nanti ada bukti-bukti surat, foto, ada bukti saksi yang mengetahui termasuk saksi ahli nanti akan kita hadirkan,” ucapnya.

Baca Juga:
Wenny Ariani Diberondong 60 Pertanyaan usai Laporkan Rezky Aditya ke Polisi

Senada dengan kuasa hukumnya, Wenny Ariani menambahkan, sosok saksi yang akan dibawanya nanti di persidangan ialah orang yang memiliki kedekatan dengan Rezky Aditya.

"Kalau saksi itu kan yang saya tahu itu melihat dan mendengar. Jadi benar-benar orang yang melihat sendiri kedekatan saya dengan Rezky seperti apa," kata Wenny Ariani.

Rezky Aditya (Instagram/@thereal_rezkyadhitya)

"Orang yang menyaksikan, bahkan dia ngobrol dengan Rezky gitu. Kurang lebih banyak tahu lah," imbuhnya.

Baca Juga:
Wenny Ariani Laporkan Rezky Aditya atas Kasus Penelantaran Anak

Sebelumnya, Wenny Ariani telah melaporkan suami Citra Kirana, Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021.

Dia melaporkan Rezky Aditiya atas dugaan penelantaran anak berdasarakan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014.

Rezky Aditya dan Citra Kirana. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Sebelum laporan ini dibuat, Wenny Ariani lebih dulu menggugat Rezky Aditya secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga:
Beredar Foto Lawas Rezky Aditya dan Kekey Putri Wenny, Ada 1 Kemiripan?

Dalam gugatannya, dia menuntut agar Rezky Aditya mengakui anak yang dilahirkannya pada 8 tahun lalu sebagai darah dagingnya. (Muhammad Anzar Anas)

Load More